FEATURED

Kenaikan TDL Secara Sepihak, Ini Aksi DPC Garda Muda Palapa Sultra

716
Suasana Aksi Demo DPC GMP Sultra di Depan Kantor DPRD Sultra sebelum akhirnya Hearing karena Anggota DPRD Sultra sebagian menghadiri Pelantikan Tiga Bupati di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Senin(22/5/2017) dan Sebagiannya lagi mengikuti reses di dapil masing masing.

MEDIAKENDARI.COM – KENDARI, Akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada Tanggal 1 Mei 2017 lalu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Muda Palapa(GMP) Sultra, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sultra, Senin(22/5/2019).

Dalam aksi mereka tak satu pun anggota dewan yang ada di tempat, karena Aksi DPC GMP tersebut bertepatan dengan pelantikan Tiga Bupati baru di Sultra hasil pemiliha 2017 di Aula Bahteramas di Kantor Gubernur, Sultra dan ada yang mengikuti reses di dapil masing masing.

Suasana Aksi Demo DPC GMP Sultra di Depan Kantor DPRD Sultra sebelum akhirnya Hearing karena Anggota DPRD Sultra sebagai menghadiri Pelantikan Tiga Bupati di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Senin(22/5/2017) dan Sebagiannya lagi mengikuti reses di dapil masing masing.

Karena kosong, pihak sekretariat DPRD Sultra menggelar hearing bersama dengan perwakilan aksi dari GMP di ruang rapat DPRD Sultra.

Dalam haering, mereka  menganggap kenaikan TDL tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam memahami kondisi masyarakat saat ini.

Harga sumber energi seperti harga minyak,  batu bara,  gas dan energi cenderung menurun tapi malah Tarif Dasar Listrik (TDL) naik.

“Ini sangat tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini. Ditambah lagi PT PLN (Persero) menaikan tarif dasar listrik secara sewenang-wenang tanpa berkoordinasi dengan wakil rakyat dalam hal ini DPR RI, “ungkap Darsin kepada MEDIAKENDARI.COM usai menggelar hearing.

Padahal, lanjut Darsin, dalam Perundang Undangan menyatakan bahwa pemerintah dengan kewenangannya menetapkan TDL untuk konsumen atas persetujuan DPR RI.

Sementara itu, LD Sudarsin menambahkan dalam aksi hearing, lewat DPRD Sultra agar mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang atas kenaikan TDL tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 UU No  30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan, pihak PLN tidak bisa menaikkan TDL tanpa persetujuan dari DPR RI.
Gulsin staf khusus sekretariat DPRD
Sultra, saat menerima massa dari GMP Sultra, sangat mengapresiasi tuntutan GPP Sultra, karena hal tersebut, persoalan listrik merupakan persoalan hajat hidup orang banyak.

“Kami pun merupakan orang yg di rugikan jika TDL ini naik.  Makanya kami akan menyampaikan aspirasi adik-adik kepada DPR RI dan Kementrian ESDM,”katanya

Ia menambahkan, mengapa aspirasi ini dilanjutkan karena hal ini Gawean dari pada Kementrian ESDM dan DPR RI.

“Mereka adalah pengambil kebijakan tertinggi dan kami selaku dari Sekretariat DPRD Sultra hanya menampung aspirasi kemudian melanjutkan Aspirasi, bahwasannya di Sultra juga telah ada penolakan kenaikan TDL.” janji Gulsin akan meneruskan Aspirasi tersebut.

Untuk diketahui, lanjut Gulsin, TDL tersebut memiliki dua golongan tarif pelanggan, yaitu Tarif Subsidi dan Non Subsidi.

Dua golongan yang mendapat subsidi dari pemerintah adalah golongan R1 450 VA dan R1 900 VA. Sedangkan Golongan 1300 VA keatas tidak mendapat subsidi.

Pada smester awal, 2017 terjadi transisi golongan R1 900 VA akan di bagi menjadi 900 VA Subsidi dan 900 VA Non-Subsidi.

“Maka dari itu ini kami anggap penting untuk disuarakan di pusat sebagai bentuk penolakan dari daerah ” tegasnya

Laporan M. Tonasa

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version