Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
JAKARTA – Meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randi dan Muh. Yusuf Kardawi kini mendapat respon dari berbagai kalangan di Tanah Air.
Pagi tadi, Presiden Jokowi, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan belasungkawanya bagi kedua korban. Keduanya disebut sebagai pejuang keadilan karena wafat dalam aksi penolakan RUU KUHP dan RUU kontroversial lainya.
Randi meninggal diduga akibat tembakan di bagian dada. Sedangkan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal karena pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Untuk mengenang mendiang dua mahasiswa UHO yang meninggal tersebut, Kesatuan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Muna Indonesia (KEPPMMI) Jakarta, akan menggelar aksi solidaritas sebab keduanya merupakan mahasiswa asal kabupaten Muna.
Perwakilan KEPPMMI Jakarta, Laode Iswar Anugrah mengaku turut berdukacita atas meninggalnya dua mahasiswa UHO tersebut. “Kami tentu sangat tersayat atas kejadian ini,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Jum’at (27/09/2019).
KEPPMMI akan menggelar aksi solidaritas di Bundaran HI, berupa penaburan bunga, pembakaran lilin dan doa bersama. “Insya Allah aksi ini pada Sabtu malam (28/09/2019) di Bundaran HI Jakarta,” tukas Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) ini.
Baca Juga:
- Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh Personel dan ASN Polri
- Lagi, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Kembali Hadir Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Punggaluku yang Kekeringan Akibat El Nino
- Dugaan Pengerjaan Proyek Rp26.4 Miliar Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT ARG dan PT AGK.
- Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Kunjungi SMAN 4 Palangga, Beri Motivasi dan Semangat ke Pelajar
- Minggu Kasih di Gereja Toraja, Dir Samapta Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
- Wakapolres Konsel Bersama Wagub Sultra Hadiri Harlah Ponpes Nahdlatul Ulum – 1000 Jamaah Tumpah Ruah di Konda
Sementara itu, Ketua IKA Alumni Fakultas Hukum (FH), UHO Jabodetabek, Erdin Tahir saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku akan ikut gabung dalam aksi solidaritas KEPPMMI Jakarta.
Ia juga mengaku akan mengawal kasus tersebut, dengan mengambil langkah hukum atas jatuhnya dua korban. “Ini melanggar UU Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya saat ditemui di Utan Kayu Jakarta Pusat, Sabtu (27/09/2019).
IKA FH UHO Jabodetabek juga mendatangi Kompolnas untuk melaporkan tindakan represif yang dilakukan oleh Oknum di Polda Sultra. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami akan terus bergerak dalam penyelesaian kasus ini,” tukas Mahasiswa Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia. /A
