KENDARI – Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hendak berkampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 diwajibkan mengambil cuti. Hal ini merujuk pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 273/4556. Perihal pelaksanaan masa kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam surat edaran itu menyebutkan, dimana setiap kepala daerah wajib cuti sehari kerja dalam seminggu. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 32 tahun 2018 tentang Tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar menyebut, Kepala daerah yang ikut kampanye maka wajib tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengambil masa cuti satu hari kerja dalam seminggu diluar hari libur.”Aturannya begitu sesuai dengan surat edaran Kemendagri, ” ungkapnya, Selasa (23/10/2018).
Lanjut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas belum mengajukan cuti untuk kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang.
“Saat ini Pak Gubernur dan Wakil Gubernur belum mengajukan cuti kampanye, dalam aturan Gubernur dan Wagub mengajukan cuti ke Kemendagri, ” jelasnya.
Ali Akbar juga menyebutkan, surat yang masuk akan dijadikan rujukan kepada bupati dan wali kota di 17 daerah di Sultra.
“Biro Pemerintahan hanya menyampaikan surat dari Kemendagri kepada para kepala daerah saja, ” tambahnya.
Ia menjelaskan, apabila kepala daerah menggunakan fasilitas negara maka akan mendapatkan sanksi.
“Soal sangsi punya ketentuan tersendiri, karena pada prinsipnya dilarang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, ” tandas Ali Akbar. (a)
Reporter : Rahmat R.