Reporter: Taswin Tahang
Editor: Kardin
KOLAKA – Bupati Kolaka, Ahmad Syafei, melantik Kepala Desa Ulu Lapao-pao, Suri Muliono. Pelantikan dilaksanakan di balai Desa Ulu Lapao-pao Kecamatan Wolo, Senin (20/1/2020).
Pelantikan tersebut merupakan pelantikan kepala desa yang ke tiga setelah Kepala Desa Puu Lawulo Kecamatan Samaturu Kamis, (16/1/2020) dan Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Watubangga. Jumat (17/1/2020) yang masing-masing dilantik di desa tempat mereka memimpin.
Bupati Kolaka, Ahmad Syafei menjelaskan, mengemban jabatan sebagai kepala desa merupakan tangung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh demi kemajuan desa serta masyarakat yang menaungi wilayah tersebut.
“Ini amanah rakyat yang tentu punya harapan besar terutama dalam mengembangkan desa agar bisa setara dengan desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kolaka. Jadi ini dicatat, jangan kecewakan mereka,” jelasnya.
Bupati dua priode tersebut juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala desa seperti itu biasanya diadakan di kabupaten. Namun jelasnya, kali ini sengaja diadakan di desa agar bisa saling bersilahturahmi secara langsung dengan masyarakat setempat.
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
“Dalam menjalankan tugas pemerintahan ada tiga. Pertama tugas pemerintahan, tugas pembangunan, dan tugas pembinaan masyarakat yang paling susah dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Syafei juga berharap kepada masyarakat desa, mulai saat ini dapat membantu pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tangung jawabnya dalam mengembangkan desa.
“Tidak ada lagi cerita-cerita pemilihan kepala desa, sudah selesi. Mari kita sama-sama bangun ini pemerintahan, jangan kemudian ini hari kita lantik besok sudah ada surat kaleng tidak bagus begitu. Kalau memang ada masalah mari kita selesaikan secara musyawarah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Ulu Lapao-pao dilantik berdasarkan Hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW), dan akan menjabat sebagai kepala desa selama dua tahun.