Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan
KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengaku siap mengganti Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9, Aslan apabila terbukti bersalah sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai sangkaan yang dilontarkan oleh puluhan orang yang melakukan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan diri sebagai alumni dan siswa SMAN 9 Kendari, di kantor Dikbud Sultra, Senin 19 Oktober 2020.
Aksi itu menuntut untuk memberhentikan Kepsek SMAN 9 Kendari dari jabatannya yang belum lama dilantik. Demonstran menduga Aslan di tahun 2017 lalu melakukan perbuatan asusila dimana saat itu Aslan masih menjadi Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).
“Saya berjanji siap mengganti Kepala Sekolah tersebut apabila terbukti atas sangkaan yang dilontarkan melalui hukum formil atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni ada laporan polisi,” ungkap Asrun Lio didampingi Kabid SMA, Samihu.
Ia menegaskan jika ada hasil dari Laporan Polisi (LP) kemudian dinyatakan bersalah maka saat itu juga Kepsek yang bersangkutan langsung diganti.
“Kami tidak menutup mata atau berniat membela bawahan yang melakukan kesalahan maupun terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun kesemuanya harus melalui proses hukum, agar kami tidak sewenang-wenang dalam menyikapi informasi yang berkembang terkait bawahan yang masih diduga melakukan pelanggaran,” urainya.
Ia menjelaskan bukti-bukti yang diberikan masa aksi ini akan dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian didalami. Menurutnya, tidak ada proses yang tidak terselesaikan. Semua bisa terselesaikan.
Akademisi UHO itu membeberkan di lingkup Dikbud Sultra semua proses dilakuan secara transparan termasuk seleksi Kepala Sekolah.
“Kita akan pertimbangkan lagi. Nanti kami akan sampaikan ke publik, Dikbud tidak akan menyembunyikan oknum. Siapa saja oknum terlibat kejahatan pasti akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (2).