NEWS

Kepala DLH Konawe Minta Kewenangan untuk Pengawasan dari Pemerintah Pusat

549

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Kepala DLH Konawe, H. Herianto M. Wahab mengatakan, kini segala kegiatan pertambangan yang izin lingkungannya diambil alih oleh pusat.

“Untuk kewenangan pengawasan sudah tidak di daerah lagi, sejak terbitnya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, kegiatan usaha pertambangan yang harus ada izin lingkungannya, yang tadinya kewenangan masih di daerah, kini diambil alih oleh pusat,” ucapnya beberapa waktu.

“Jadi kita ini tidak ada lagi kewenangan dalam izin lingkungan maupun pengawasan terhadap dampak lingkungan yang di timbulkan akibat usaha pertambangan tersebut. Misalnya pengawasan pengelolaan PPLH usaha pertambangan ,”sambung Herianto.

Baca Juga : Hadiri Kejurda IMI di Kolaka, ARS Ungkap Pembangunan Sirkuit Balap di Kendari  

Kata dia, Dinas Lingkungan Hidup tugas pokoknya bagaimana melihat mutu seperti air, udara tanah harus diawasi secara berkelanjutan.

“Lingkungan hidup sebenarnya tujuannya untuk mengawasi kegiatan – kegiatan usaha pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan, contohnya pertambangan Nikel dan usaha lainnya yang berdampak terhadap lingkungan,” terang Herianto.

“ Sampai hari ini saja, hanya beberapa perusahaan pertambangan Nikel yang melaporkan dari Rencana Kegiatan Pengelolaan Lingkungannya dan Rencana Pemantauan Pengelolaan Lingkungannya. Kenapa ini terjadi, karena pengusaha merasa bahwa kewenangan yang ada sekarang sudah ada di kementerian, jadi kita ini seolah – olah tidak dianggap lagi karena sudah tidak ada lagi urusannya kabupaten terhadap pengawasan di semua kegiatan usaha, ini sangat merugikan bagi daerah,” sebut Herianto.

Baca Juga : Tinggalkan Bappeda, ini Pesan Ridwansyah Taridala untuk Para Staf

Menurut dia, selama ini fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup hanya kegiatan rutinitas yang tidak didukung oleh anggaran.

“Contoh, kalau ada permintaan dari pusat, penegak hukum dari lingkungan hidup mau didampingi baru kita turun. Selain itu tidak ada lagi, ini sebenarnya berbahaya bagi daerah kita, kita tidak ada lagi pengawasan secara rutinn seharusnya daerah kita ini harus kita awasi,” hari Kepala DLH Konawe ini.

Ia membeberkan, peraturan baru mengatakan, instansi dan kewenangan yang mengeluarkan izin lingkungan wajib mengawasi tindak lanjut izin lingkungan yang dikeluarkan.

“Berarti kalau izin lingkungan pusat yang mengeluarkan berarti pusat yang harus menindaklanjuti pengawasan berkelanjutan,” tukasnya. (RED)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version