FEATUREDKolaka Utara

Kesbangpol Bakal Tindak Tegas LSM yang Tidak Terdaftar Di Kolut

708

LASUSUA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menindak  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkeliaran di wilayah Kolut yang tidak terdaftar.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kolut, Iskandar Adni menjelaskan, peningkatan pengawasan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang  melakukan aktifitas di Kolut untuk mencegah hal negatif maka akan dilakukan pemeriksaan.

Iskandar juga menjelaskan, Kesbangpol akan bekerjasama ke pihak berwajib untuk menindak orang-orang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan LSM yang tidak rerdaftar dan yang diduga meminta dan menakut-nakuti para Kepala Desa (Kades) serta Kepala Sekolah (Kesek) di wilayah Kolut.

“Seharusnya LSM yang melakukan aktifitas di  Kolut untuk melapor di Kesbangpol, apakah dia (LSM, red) terdaftar atau tidak, inikan tanggung jawab kita untuk memproses mereka,” ungkap Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (17/1/2018).

Menurut Iskandar, ada beberapa LSM dan Ormas lainnya di Kolut yang telah terdaftar di Kesbangpol yaitu  10 LSM dan 14 Organisasi yang selalu dalam pantauan Kesbangpol Kolut.

“Insya Allah di tahun ini kami akan akan menyurat, mulai dari tingkat Kecamatan sampai ketingkat desa, serta menyampaikan ke Polres Kolut untuk pemberitahuan LSM dan Ormas yang sudah terdaftar di Kebangpol,” tutupnya.

Reporter: Bahar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version