FEATUREDINTERNASIONALMUNAMUNA BARAT

Ketahuan Mencuri di Pasar Matakidi, Pria ini Babak Belur Dihakimi Warga

490
×

Ketahuan Mencuri di Pasar Matakidi, Pria ini Babak Belur Dihakimi Warga

Sebarkan artikel ini

RAHA – Pasar Matakidi Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendadak ramai, pada Minggu (24/6). Bukannya karena dipadati pedagang dan pembeli yang sedang mengadakan jual-beli, melainkan diakibatkan adanya pria yang diduga telah mencuri namun berhasil diamankan dan dibabak belur masa.

Delon nama keren pria itu. Warga asal Kecamatan Lohia Kabupaten Muna ini ketahuan melakukan pencurian bersama rekannya bernama Irwan yang berasal dari Kota Bau-bau.

Awalnya, sekitar pukul 12:00 Wita, para pelaku mendatangi kios milik pedagang pasar, Wa Nifau,  menggunakan kendaraan roda dua tanpa plat dengan modus ingin membeli sesuatu.

Wa Nifau pun melayani para pelaku tanpa adanya rasa curiga. Sayangnya saat ia lengah, Delon dan Irwan beraksi dengan mengambil dompet berisi uang tunai senilai Rp 3.190.000 milik korban yang tergantung diatas pintu lalu beranjak pergi.

Karena curiga dengan lagak para pelaku, korban kemudian memeriksa keberadaan dompetnya. Benar saja, dompet itu telah raib dibawa kabur. Tidak tinggal diam, korban lalu memberitahukan kejadian yang dialaminya itu pada tetangga kiosnya, Hasilam dan Wa Upa.

Mendengar itu, Hasilam bergegas mengejar para pelaku. Beruntung ia berhasil menemukannya sesaat sebelum pelaku hendak kabur menggunakan motor.

Hasilam langsung menarik Delon yang tengah berada di atas kendaraannya hingga terjatuh dengan barang bukti itu. Sedangkan Irwan berhasil lolos menuju arah Kota Raha.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi mengatakan, jika kejadian itu benar adanya. Kata dia, pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada tahun 2017 lalu.

“Setelah bebas dia merantau ke Kabupaten Banggai, tapi selama lima bulan terakhir Ia kembali menetap di Kota Baubau,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi, Minggu (24/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Delon dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

“Saat ini rekannya, Irwan masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya.

Reporter : Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page