KENDARI, Mediakendari.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne, meluruskan berita sebelumnya tentang Bawaslu Konawe dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan tetapi yang akan dilakukan PAW adalah Panwascam Pondidaha sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Sultra sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Konawe kepada Bawaslu Provinsi Sultra.
“Dan bukanlah Bawaslu Kabupaten Konawe yang sedang dalam proses PAW. Yang sedang dalam proses PAW adalah Panwascam Pondidaha yang melanggar syarat itu,” jelas Iwan Rompo Banne, kepada Mediakendari.com via Whattsahppnya, Kamis malam, 20 Juni 2024.
Menurut Iwan Rompo dengan di PAW nya Panwascam Pondidaha maka itu bentuk sangsi yang diterima oleh Bawaslu Konawe atas dugaan pelanggaran administrasi hasil seleksi Panwascam Kecamatan Pondidaha tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan perbaikan sesungguhnya.
“Rekomendasi untuk melakukan perbaikan sesungguhnya sudah bentuk sanksi kepada Bawaslu Konawe,” ujarnya.
Lebih jauh Iwan menerangkan, yang akan melakukan proses PAW Panwacan Pondidaha adalah Bawaslu Konawe.
“Bawaslu Konawe yang harus menindak lanjuti surat dari kami. Jadi media harus tanya ketua Bawaslu Konawe terkait tindak lanjutnya,kami juga akan menyelidiki surat dari kami yang bocor itu. Sebab surat itu merupakan dokumen rahasia,” terang Iwan sapaan akrab Iwan Rompo Banne.
Reporter : Ronas / Red