HEADLINE NEWSPOLITIK

Ketua DPRD Buton Didakwa Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, Saksi Ahli: Seharusnya Ini Administrasi

1228
×

Ketua DPRD Buton Didakwa Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, Saksi Ahli: Seharusnya Ini Administrasi

Sebarkan artikel ini
Saksi Ahli Persidangan Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, Dr. Kamaruddin Djafar, SH.,MH
Saksi Ahli Persidangan Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, Dr. Kamaruddin Djafar, SH.,MH

Reporter : Kardin

Editor : Def

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang menimpa Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun mengenai rangkap jabatan sebagai tim pelaksana kampanye Pemilu 2019 serta sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kancinaa mendapat respon dari Saksi Ahli.

Saksi Ahli Hukum Kepala Lab Konstitusi Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Kamaruddin Djafar, SH.,MH menerangkan, duduk permasalahan Rafiudin tertuang dalam Pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang anggota BPD menjadi tim pelaksanaan kampanye Pemilu.

Namun kata Kamaruddin Djafar, hal tersebut haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah Rafiudin masih menjadi anggota BPD atau tidak. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tidak boleh menggunakan pasal tersebut.

“Dan kita sudah nyatakan itu di persidangan, bahwa ia tidak resmi sebagai anggota BPD, karena sudah resmi mengundurkan diri,” ujar Dosen Fakultas Hukum UHO ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/01/2019).

Sementara terkait ikut serta sebagai pelaksana kampanye Pemilu 2019, Kamaruddin menjelaskan, di dalam pasal 280 terdapat 4 ayat, pada ayat 1 dan 2 merupakan tindak pidana Pemilu. Sedangkan pada ayat 3 katanya, tidak ditegaskan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

“Sementara dakwaan Rafiudin ini tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, pada Pasal 280 tersebut berbunyi bahwa anggota BPD dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye Pemilu. Kata ikut serta kata Kamaruddin, haruslan dibutikan dengan fakta hukum kampanye.

“Padahal ini belum terjadi kampanye. Sedangkan di pasal 2 nya, tim kampanye dilarang mengikut sertakan anggota BPD. Jadi subjek hukumnya itu di pelaksana dan tim kampanye, karena dia yang mengikut sertakan. Tetapi itu pun harus dibuktikan dengan kampanye, jadi tidak bisa didakwa,” urainya.

Seharusnya, lanjutnya, permasalahan tersebut hanyalah sebatas pelanggaran administratif dan bukan sebagai tindak pidana.

“Bagaimana menjadi tindak pidana kalau tanpa ada perbuatan di situ. Itu menurut pandangan saya,” tambahnya.

Olehnya itu, kata Kamaruddin, kasus yang menimpa Ketua DPRD Buton itu seharusnya tidak perlu sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton tetapi harusnya selesai di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saja.

“Menurut pandangan saya ini hanya kasus administrasi dan selesai di Gakkumdu. Kalaupun disengketakan harusnya di PTUN bukan Kejari,” tutupnya.

Sebelumnya pada Tanggal 21 Januari 2019 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Wiranto, mendakwa dengan ancaman 12 kurungan penjara kepada Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun pada sidang perdana atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. (A)


You cannot copy content of this page