KendariPARTAI POLITIKPOLITIK

Ketua Golkar Sultra Imbau Pengurus Dukung Kader di Pilkada 2020

517
Ketua DPD Partai Golkar Sultra, Hery Asiku
Ketua DPD Partai Golkar Sultra, Hery Asiku saat ditemui ruang kerjanya

Reporter : Betirudin
Editor : Ardilan

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sultra, Hery Asiku mengintruksikan kepada seluruh pengurus maupun kader yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 harus didukung penuh.

Dari beberapa kader yang mencalonkan diri sebagai kepada daerah pada Pilkada 2020 ini, Hery Asiku mengimbau semua kader atau pengurus wajib mematuhi ketentuan dari pusat mengenai rekomendasi partai.

“Semua perangkat daerah Partai Golkar harus memenangkan kadernya sendiri. Jika mereka tidak mendukung kadernya sendiri maka akan berlaku sanksi organisasi dan ini ada dalam aturan organisasi sendiri,” ungkap Heri Asiku ditemui ruang kerjanya, Senin 20 Juli 2020.

Hery Asiku mengakui sikap partai Golkar untuk rekomendasi lima daerah itu belum bisa dipastikan secara final. Hal itu karena pihaknya khawatir ada perubahan dalam hasil disurvei yang sementara dilakukan.

“Jadi saya berharap semua simpatisan maupun pengurus harus mematuhi aturan yang ditetapkan di DPP,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sultra ini juga menanggapi persoalan kader Golkar di Butur yang melakukan demonstrasi menolak Ridwan Zakaria. Menurutnya, jika kader sejati seharusnya menuruti perintah yang diatas.

“Emosi mereka memang tidak terkontrol sehingga keluar bahasa yang semestinya tidak disampaikan. Jika mereka kader sejati maka tidak akan melakukan hal itu,” tukasnya.

Ia menambahkan untuk koalisi partai, kader harus bergerak melakukan koordinasi dengan partai lain. Ia mencontohkan misalnya di daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Golkar memiliki enam kursi di DPRD. Sementara untuk bisa mencalon diri dibutuhkan tujuh kursi di Dewan.

“Lakukan koordinasi dengan partai mana saja sambil menunggu surat rekomendasi yang akan dikeluarkan di DPP,” pintanya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version