UNAAHA – Jelang kampanye Calon Legislatif (Caleg) tanggal 23 September 2018 hingga April 2019 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Muh Aswar kembali menegaskan kepada Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga di pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 nanti agar memperhatikan rambu-rambu dalam berkampanye, Kamis (14/09/2018).
Saat ditemui awak Mediakendari.com di ruang kerjanya, ia mengatakan, setiap partai politik dan bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah diusung, harus memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 28.
“Partai harus memperhatikan aturan PKPU Nomor 23 dan perubahan PKPU nomor 28 tentang mekanisme dan aturan main dalam kampanye, seperti titik kampanye yang sudah di fasilitasi KPU, titik Pemasangan Alat Peragak (APK) Partai dan Bakal Calon, dan peserta kampanye yang hanya berjumlah 1000 orang, partai politik harus mematuhi itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Jelang Penetapan DCT, KPU Konawe Gelar Rakor Penempatan Titik Kampanye
Lanjut ia mengatakan, Parpol juga harus memperhatikan Estetika, Etika, keindahan dan kebersihan serta keamanan dalam proses kampanye nantinya agar dapat berjalan sesuai aturan mainnya.
“Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Parpol juga sudah harus mempersiapkan desain-desain untuk APK sebelum penetapan DCT, dimana kami KPU ada proses fasilitasi khusus APK,” lanjutnya.
Selain itu, dirinya menghimbau agar calon yang masih terikat sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) agar segera memasukkan surat pengunduran dirinya hingga 19 September mendatang.
“Kalau calon yang masih belum mengundurkan diri dari ASN, kami masih menunggu sampai tanggal 19 September untuk memasukkan surat pengunduran diri, melihat ada beberapa yang sudah menyetor pengunduran diri dari ASN,” terangnya.
“ASN yang belum memasukkan (Surat Pengunduran Diri, red), kami layangkan surat himbauan kepada partai politik,” tambahnya.
Sejauh ini juga, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada semua partai dan bakal calon untuk tidak mendahului waktu kampanye yang sudah ditetapkan KPU.
“Kami sudah himbau semua partai dan bakal calon untuk tidak mendahului start kampanye, nanti proses kampanye itu tiga hari setelah penetapan DCT,” tutupnya.