Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Taya
KENDARI – Menjelang pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara pada 2020 kini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan PKPU No.15 tahun 2019, mirip dengan PKPU sebelumnya pada 2018, yang membedakan hanyalah masalah waktu penetapannya.
“Kalau dilihat dari segi waktunya, tentu berbeda. Tetapi, terkait tahapan, tetap sama,” ujarnya saat ditemui Jurnalis MEDIAKENDARI.com di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Abdul Natsir mengatakan tahapan yang meliputi persiapan dan penyelenggaraan pemilu pada tahun depan masih sama yakni mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
Sejumlah tahapan persiapaan dalam pemilihan kepala daerah diantaranya menyusun rencana kerja dan anggaran, sosialisasi, penyusunan keputusan, dan pencalonan khususnya calon perseorangan. Sedangkan tahapan penyelenggaraan terdiri dari pemutakhiran data, kampanye, logistik, pemungutan penghitungan suara, penetapan dan sengketa hasil.
Untuk diketahui, tahapan penyelenggaran Pilkada 2020 sudah dimulai sejak 23 September 2019 sampai 23 September 2020.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan pada PKPU No. 15 Tahun 2019,”katanya.(b)