Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Taya
KENDARI – Menjelang pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara pada 2020 kini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan PKPU No.15 tahun 2019, mirip dengan PKPU sebelumnya pada 2018, yang membedakan hanyalah masalah waktu penetapannya.
“Kalau dilihat dari segi waktunya, tentu berbeda. Tetapi, terkait tahapan, tetap sama,” ujarnya saat ditemui Jurnalis MEDIAKENDARI.com di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
Abdul Natsir mengatakan tahapan yang meliputi persiapan dan penyelenggaraan pemilu pada tahun depan masih sama yakni mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
Sejumlah tahapan persiapaan dalam pemilihan kepala daerah diantaranya menyusun rencana kerja dan anggaran, sosialisasi, penyusunan keputusan, dan pencalonan khususnya calon perseorangan. Sedangkan tahapan penyelenggaraan terdiri dari pemutakhiran data, kampanye, logistik, pemungutan penghitungan suara, penetapan dan sengketa hasil.
Untuk diketahui, tahapan penyelenggaran Pilkada 2020 sudah dimulai sejak 23 September 2019 sampai 23 September 2020.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan pada PKPU No. 15 Tahun 2019,”katanya.(b)