FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Ketua KPU Sultra: Secara Pribadi Saya Maafkan Tie, Tapi Masalah Hukum Tetap Berlanjut

732

KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Hidayatullah melakukan konfrensi pers. Kamis (22/3) di salah satu keday kopi di Kota Kendari, terkait laporannya di Mapolda Sultra tentang pencemaran nama baik atas tuduhan menimpa dirinya yang sering di unggah oleh Titing Saranani (TS) melalui media sosial.

Hal tersebut dikatakan Hidayatullah, bahwa langkah hukum yang diambil karena Titing Saranani sudah keterlaluan dan tidak mengedepankan etika dalam bermedia sosial.

“Titing Saranani sudah keterlaluan, meyebut nama saya di media sosial dengan tuduhan tuduhan yang tidak berdasar, maka dari itu proses hukum yang saya ambil, untuk menjadi pelajaran buat kita semua agar lebih bijaksana memanfaatkan media sosial,” tuturnya.

Ketua KPU Sultra ini juga mengatakan, bahwa dirinya sudah menunjuk pengacara untuk mengawal laporan Polisi itu di Mapolda Sultra.

“Saya sudah tunjuk pengacara untuk kawal laporan itu, ini bukti keseriusan bahwa saya tidak sedang main main,” tegasnya.

Hidayatullah juga menyampaikan, dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Sultra 2018, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak mengumbar kebencian, menulis berita bohong yang dapat merugikan pihak tertentu atau golongan tertentu.

“Secara pribadi sebelum dan sesudah tidur saya sudah maafkan siapapun yang dzolimi saya termasuk Titing Saranani, tapi masalah hukum yang saya sudah dilaporkan tetap akan berlanjut, karena karena apa yang dilakukannya masuk ke ranah hukum,”ujarnya.

“Semua sudah diatur oleh Undang Undang, apabila melanggar, maka pidana akan menanti kita, maka dari itu ayo kita hentikan segala sesuatu yang bisa merugikan kita, dan saya ingatkan, bukan hanya Tie yang akan sya laporkan, akan ada lagi kalau hal seperti ini masih terjadi,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPU Sultra, Hidayatullah melaporkan akun Facebook pribadi milik Titing Saranani yang bernama Tie Saranani pada tanggal 21 Maret 2018 di Mapolda Sultra tentang pencemaran nama baik. Dengan dugaan melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version