FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Ketua Pokja SNVT: PT SKK Digugurkan Kerena Tidak Penuhi Kriteria Pelelangan

926
×

Ketua Pokja SNVT: PT SKK Digugurkan Kerena Tidak Penuhi Kriteria Pelelangan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Digugurkannya PT Sabata Karya Kencana (SKK) dalam lelang Proyek pembangunan rumah Khusus di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), karena PT SKK dinilai tidak memenuhi kriteria dalam pelelangan. Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sultra, Albert Rocky Pululungan, kepada Mediakendari.com.

Dirinya memaparkan, ada berapa hal yang mengakibatkan PT SKK gugur dalam pelelangan proyek tersebut, diantaranya pihak perusahaan dianggap tidak beritikad baik untuk memberikan klarifikasi mengenai keterlambatan penyetoran dokumen. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menunjukkan satupun dokumen kualifikasi sebagai persyaratan dalam lelang.

“Kita meminta dokumen yang seharusnya dibawa oleh perwakilan PT SKK yang ada di Kendari seperti surat asli dukungan alat seperti invoice, stnk, dan lain-lainya, sambil menunggu dokumen asli yang dibawa dari aceh, akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkan satupun dokumen kualifikasi tersebut,” terangnya.

Dikatakannya, evaluasi dilakukan degan sistem gugur, sehingga penawaran terendah tidak dapat dijadikan dasar penetapan pemenang lelang. Dan mengenai banyaknya banyaknya tenaga ahli, hal ini sudah digunakan sejak pengadaan Rumah Khusus sejak 2017 lalu, sehingga semua perusahaan yang ikut lelang sanggup menyediakan tenaga ahli tersebut, termasuk PT SKK.

“Dan mengenai perusahan yang memenangkan lelang dalam hal ini PT Rizki Ilham Bersaudara (RIB) tidak benar bermasalah. Karena apabila suatu perusahaan yang bermaslah itu pastinya terdaftar di black list atau daftar hitam yang daftarnya itu bisa di akses. Jadi mengenai adanya pelanggaran yang dituduhkan ke kami, sekiranya kontraktor tersebut bisa pakai instrumen pihak berwajib untuk melaporkan hal tersebut,” tandasnya.


Reporter: Afdal


You cannot copy content of this page