Reporter: Supriyadin Tungga
KONAWE UTARA – Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)menurut Pasal 1 butir 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Setidaknya ada 6 kiat mencegah terjadinya KDRT. Pertama, keluarga wajib mengamalkan ajaran agama.
“Bapak harus menjadi imam bagi istri, anak-anak serta keluarga. Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Martina saat sosialisasi advokasi kebijakan dan pendampingan kepada pengurus PKK tingkat kecamatan maupun desa di wilayahnya pada Jumat, 9 April 2021.
Kiat kedua menurut Martina, yakni perlunya dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri, dan anak-anak.
Kiat ketiga, istri wajib mendidik anak sejak kecil, jika kondisi marah tidak memukul dan berkata kasar. Keempat, jika ada masalah diselesaikan dengan dialog.
Kiat kelima, jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi. Ke-enam, hendaknya suami maupun istri saling menghargai profesi.
Martina mengatakan, KDRT disebabkan banyak faktor.
Pertama, bisa berupa kombinasi dari banyak persoalan, di antaranya faktor ekonomi, sosial, anak. Kedua, ekonomi. Ketiga, pendidikan dan iman. Keempat, politik. Kelima, konflik bersenjata.
“Korban KDRT pada umumnya mengalami stres dan depresi. Selain itu, korban KDRT juga ketakutan dan trauma,” jelasnya. (C)