RAHA – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Keadilan Masyarakat Lambiku melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, pada kamis (1/2/2018).[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Laode Hamudan mengungkapkan, aksi yang dilakukannya itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) atas kegiatan pengadaan air bersih dengan total anggaran Rp 588.149.900 pada tahun 2016 lalu. Kegiatan ini telah dikerjakan oleh Kepala Desa Lambiku, namun sampai saat ini belum terselesaikan.
Kata Hamudan, penggalian saluran pipa pada kegiatan itu dibebankan kepada masyarakat penerima manfaat tanpa diberi upah sepeser pun. Padahal anggaran dananya jelas bahwa biaya pekerjaan galian tersebut telah tercantum dalam desain Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, bahan atau pipa saluran yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Dari hasil pekerjaan tersebut diperkirakan menelan kerugian negara sebesar tiga ratus juta rupiah, dan sudah dilaporkan ke kejaksaan sejak tahun lalu,” ungkap Hamudan.
Ironisnya, laporan yang dimasukkan ke Kejari Raha sejak 13 Oktober 2017 lalu, menurut Hamudan sampai saat ini belum ada tindakan yang jelas ataupun panggilan atas kasus tersebut.
“Jangan sampai ada main mata di dalam kejaksaan, karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari kasus ini,” tandasnya.
Lanjut Hamudan, dalam waktu dua minggu kedepan, jika belum juga ada tindakan yang jelas dari kejaksaan, maka pihaknya akan kembali mendatangi kantor Kejari Raha.
“Jika belum ada juga tindakan, kami akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi,” sambungnya dengan nada mengancam.
Sementara itu, Kasi intel Kejari Raha, Sofyan membantah adanya main mata yang terjadi di lingkup kejaksaan. Pihaknya belum bisa memastikan ada penyimpangan yang terjadi atas kasus itu.
“Kita sudah koordinasikan dengan inspektorat, sebenarnya hari Kamis kemarin sudah janjian tapi karena ada kegiatan di Kejati jadi belum sempat. Tolong beri kesempatan, karena banyak kasus yang kita tangani bukan hanya ini, yang jelasnya pasti akan ditindaklanjuti bukan berarti di 86 kan dan minggu depan Kadesnya akan kita panggil,” jelas Sofyan.
Setelah melakukan aksi di Kejari Raha, masa aksi kemudian melanjutkan aksinya di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna dengan tanpa ada gerakan tambahan.
Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Jubirman