KENDARI, MEDIAKENDARI – Jumat, 16 September 2022 rumah yang ditempati seorang single parents, bernama Reni Aza bersama anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA), harus digusur secara paksa oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rumah yang ditempatinya selama 38 tahun di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, lenyap rata dengan tanah bersama harapan yang ia bangun untuk selamanya tinggal ditempat tersebut.
Tak berdaya, saat menghalau barisan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan pakaian lengkapn di depan pintu, untuk menghentikan pembongkaran tersebut. Hingga dirinya mendapatkan tindakan arogan dengan cara di rangkul dan diseret secara paksa.
Usaha yang ia lakukan pun akhirnya jebol, dari anggota Satpol PP. Pintu didobrak, anaknya yang berada di dalam rumah, hanya bisa keluar dalam kondisi menangis dengan diselimuti ketakutan.
Baca Juga : Serikat Media Siber Turut Mendoakan Prof Azyumardi Azra Ketum SMSI Firdaus: Semoga Beliau Lekas Sembuh
Barang-barang berharganya mulai dikeluarkan satu persatu, Ibu dan anak serta warga yang menyaksikan disekitar lokasi hanya bisa menatap, dan meneteskan air mata yang tak memiliki kekuatan untuk menghentikan tindakan tersebut.
Tangisan itu tambah pecah saat mobil ekskavator muncul dari arah belakang rumah, mengangkat capitnya dengan tinggi lalu menghancur leburkan seluruh bangunan, hingga rata dengan tanah dalam waktu sekejap.
Saat ditemui mediakendari.com, Reni Aza menyampaikan bahwa ini adalah ketidak adilan buat keluarganya. Menurutnya, dirinya yang lemah dan hanya rakyat biasa tidak bisa berbuat banyak, ketika itu sudah diperintahkan dari orang nomor di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Gubernur Ali Mazi.
“Kasian kita ini rakyat kecil, tidak bisa apa-apa,” ucapnya, Jumat, 16 Agustus 2022.
Bagaimana tidak, ia melakukan perlawanan tidak saja semerta-merta, melainkan berdasarkan kekuatan hukum yang ia telah menangkan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kendari tahun 2017 lalu, dari rumah dinas dokter menjadi rumah pribadi. Di mana dalam hasil keputusan itu PTUN Kendari mewajibkan Gubernur Sultra untuk menerbitkan surat kepemilikan rumah pribadi.
“Jadi itu sudah inkrah. Setelah itu kita bersurat mi di sana dengan melampirkan itu ini supaya ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga : WCD Kota Kendari Berhasil Kumpulkan 232 Kantong Sampah di Empat Lokasi
Dirinya mengaku, beberapa hari lalu sebelum dilakukannya penggusuran sempat dilayangkannya surat pengosongan rumah, sebanyak dua kali dari pemprov. Namun Reni tetap bertahan, sebab memiliki bukti berkas yang telah ia menangkan di pengadilan.
Sehingga ia tidak menyangka, penggusuran tetap dilakukan pada hari itu, meski berkas ada dipelukan dadanya.
Diketahui, Reni Aza merupakan anak Dokter Aza, yang menjadi dokter pertama yang mengabdikan diri ke masyarakat Sulawesi Tenggara. Ia tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1984 dan ayahnya meninggal dunia di tahun 2002. Dan akhirnya ia memulai kehidupan baru bersama putri semata wayangnya, di rumah itu sejak tahun 2003 hingga Jumat, 16 September 2022 kemarin.
Dengan hancurnya bangunan itu, kini dirinya harus mulai dari nol lagi, dan rencananya untuk sementara ia akan mengungsi di rumah saudaranya, sambil melakukan tuntutan untuk mencari keadilan di bumi anoa ini.
Reporter : Muhammad Ismail