KendariNEWS

KNPI Kendari Versi Arwah Mulai Lakukan Persiapan Musda

455
Ketgam: Suasana rapat KPNI Kendari versi Arwah. Foto: Istimewa

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

KENDARI – DPD II KNPI Kota Kendari versi Arwah siap melakukan Musyawarah Daerah (Musda) dalam waktu dekat ini.

Pasca keluar Surat Keputusan (SK) Karateker, Ketua KNPI Kota Kendari, Arwah, lansung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Kendari.

“Kami mulia bergerak persiapan Musda termasuk konsolidasi,” katanya saat ditemui di Kendari, Senin (27/01/2020).

Kata Arwah, dalam rapat internal yang dia lakukan ada tiga hal yang menjadi pembahasan, yaitu konsolidasi organisasi, koordinasi dengan DPRD dan pemerintah kota serta persiapan musyawarah.

Lanjutnya, terkait dengan point yang pertama, KNPI Kota Kendari akan segera megadakan konsolidasi organisasi secara menyeluruh terutama dengan OKP dan Pengurus KNPI kecamatan.

“Langkah pertama kita list OKP apa saja yang memiliki pengurus dan masih aktif di Kota Kendari. Selain itu kita akan aktifkan KNPI kecamatan,” terang mantan Ketua DPM FISIP UHO ini.

Arwah mengatakan, yang menjadi fokus pembahasan ke dua, KNPI Kota Kendari akan melakukan audiens dengan DPRD dan Pemerintah Kota Kendari untuk menyamakan persepsi terkait keberadaan KNPI Kendari.

“Kita akan ketemu dengan DPRD dan pemerintah kota menunjukan keabsahan dan legalitas KNPI kita. Hal ini penting agar tidak ada lagi yang mengatas namakan KNPI di hadapan DPRD dan Pemkot Kendari tanpa legalitas yang jelas,” terang Arwah.

Ia mengutarakan, ke tiga adalah membahas persiapan Musda yang akan dilakukan paling lambat akhir Maret 2020 mendatang.

“Tugas kita adalah melaksanakan Musda, oleh karnan itu harus kita persiapkan secara matang dan dalam persiapan ini kita akan libatkan OKP-OKP dan KNPI kecamatan. Agar mereka tidak hanya datang memberi hak suaranya pada saat Musda tetapi dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di KNPI,” tukas Arwah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version