FEATUREDNASIONAL

KNRP Kutuk Keputusan Sepihak Donald Trump Soal Al-Quds Sebagai Ibukota Israel

450
×

KNRP Kutuk Keputusan Sepihak Donald Trump Soal Al-Quds Sebagai Ibukota Israel

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Al-Quds (Jerusalem) merupakan kota suci milik umat Islam, baik berdasarkan kitab suci Al-Quran maupun bukti-bukti sejarah. Hal ini dipertegas oleh Komisi Warisan Dunia UNESCO PBB dalam konferensi ke 41 di kota Krakow Polandia, Rabu (5/7/2017) yang menyebut Al-Quds sebagai kota milik bangsa Palestina.

Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP), Suripto melalui Ketua KNRP Sultra, Sellvy menjelaskan, kepemilikan mutlak ini tidak akan bisa diserahkan kepada siapapun, apalagi terhadap penjajah Israel dan sekutunya Amerika Serikat.

Lanjut Sellvy, namun saat ini Presiden Amerika, Donald Trump pada hari Rabu, (6/12) telah mengeluarkan pernyataan kontroversial, dengan menjadikan kota Al-Quds sebagai Ibukota Israel.

“Tindakannya ini jelas telah mengabaikan tiga resolusi tingkat tinggi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Pertama, resolusi Nomor 242 Tahun 1967, yang meminta Israel menarik diri dari tanah yang diduduki Tahun 1967, termasuk di dalamnya Jerusalem,” ungkapnya via WhatsAppnya, Minggu (10/12/2017).

“Kedua, resolusi nomor 478 tahun 1980, terkait penolakan keputusan pemerintah penjajah Israel yang mencaplok Jerusalem dan menjadikannya sebagai ibukota abadi bagi negara penjajah Israel. Ketiga, Nomor 234 Tahun 2016 yang isinya, Dewan Keamanan PBB tidak mengakui perubahan apapun yang dilakukan Israel di wilayah perbatasan Tahun 1967 termasuk di Jerusalem tanpa melalui jalan perundingan,” tambah Sellvy.

Wanita berhijab ini menegaskan, sehubungan dengan keputusan Presiden Donald Trump tersebut, yang telah mengakui Jerusalem sebagai Ibukota Israel dan memindahkan Kedubes AS ke sana, maka Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) mengeluarkan Ultimatum.

Ultimatum:

  1. Mengutuk keputusan sepihak Presiden AS, Donald Trump karena hal itu merupakan bentuk kezaliman terhadap bangsa Palestina dan umat Islam.
  2. Menolak keputusan tersebut yang merupakan bentuk agresi, provokasi, dan perbuatan terorisme yang sebenarnya.
  3. Menolak standard ganda Amerika Serikat yang tidak ada kesungguhan dalam menyelesaikan permasalahan Palestina-Israel yang sudah bertahun tahun.
  4. Membuka kedok hipokrit Amerika Serikat yang disembunyikan berupa ketidakadilan global yang di dengung-dengungkan selama ini.
  5. Mendesak Presiden Donald Trump untuk mencabut keputusannya yang kontroversial tersebut.
  6. Mendesak OKI untuk melakukan langkah politik dan diplomatik yang tegas dan nyata agar mengabaikan keputusan tersebut.
  7. Mengajak umat Islam Indonesia untuk lebih peduli kepada kota Al-Quds di semua forum atau tempat yang mungkin dilakukan.
  8. Mendesak pemerintah Indonesia agar segera memberi tekanan kepada pemerintah Amerika supaya mencabut keputusan tersebut.
  9. Menyerukan kepada para Khotib Jum’at untuk mengangkat tema penistaan Al Quds (kota dimana masjid Al-Aqsha berada), serta tema kepedulian terhadap nasib bangsa Palestina.

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page