Redaksi
KENDARI – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Bela Wawonii menyebut, kisruh penolakan tambang yang terjadi di Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), bisa menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
KMS menyatakan, peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/8/2019) di Desa Sukarela Jaya, adalah bentuk tindakan PT GKP yang main hakim sendiri, sewenang-wenang, melawan hukum dan menimbulkan pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM itu, menurut KMS berupa hak milik, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas pekerjaan, termasuk juga mencari nafkah, hak untuk hidup tentram tanpa gangguan atau ancaman dan hak kehidupan layak.
“Dilain pihak, Pemda Konkep, Gubernur Sultra dan Polda Sultra turut melakukan pelanggaran HAM berupa pembiaran (by omission) tindakan sewenang-wenang perusahaan yang merampas hak asasi warga,” jelas perwakilan KMS, Kisran Makati, Selasa (27/8/2019).
Untuk itu, KMS meminta agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM di Wawonii.
“Untuk itu, kami meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PT GKP, Polda Sultra dan Gubernur Sultra,” tegasnya.
BACA JUGA :
- PT GKP Kembali Berproduksi Dengan Harapan Dorong Perekonomian Daerah
- Biodiversitas Pulau Wawonii Terjaga, Sektor Swasta Ambil Peran Penting
- Pertambangan di Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Angin Segar Buat Masyarakat Wawonii
Sebelumnya diberitakan, warga desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Kamis (22/8/2019) melakukan menolakan terhadap aktivitas PT GKP. Warga menuding PT GKP melakukan penyerobotan lahan warga yang berisi tanaman warga.
Warga juga sempat menahan sekitar 10 karyawan PT GKP yang menjadi operator alat berat perusahaan yang dikawal anggota Polisi.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dan Polisi yang berada dilokasi tersebut.
Ditempat terpisah, Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso membantah tudingan warga telah melakukan penyerobotan lahan warga. Ia menyebut, perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen perusahaan.