HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLISI

Koleksi Motor Tanpa Showroom, Residivis Kendari Koleksi 150 TKP Sebelum Tamat di Morowali

414
Pelaku yang dikenal lihai meloloskan diri ini tercatat telah mengumpulkan “koleksi” kejahatan hingga 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang tahun 2025.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Bak pemilik dealer motor tanpa papan nama, seorang residivis asal Kendari bernama Nuriyamin alias Aril (29) kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya dalam dunia pencurian kendaraan bermotor terhenti di tangan Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku yang dikenal lihai meloloskan diri ini tercatat telah mengumpulkan “koleksi” kejahatan hingga 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang tahun 2025.

Drama penangkapan Aril bermula dari laporan seorang PNS asal Kendari berinisial SU (45), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10/2025). Motor yang terparkir di dalam rumah raib menjelang waktu subuh.

Kondisi pintu rumah ditemukan terbuka, sementara jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, barang lain ikut hilang, seperti laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan penting.

Menindaklanjuti Laporan Polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung bergerak dan sempat mengamankan pelaku. Namun tak sesuai skenario, Aril berhasil melarikan diri dari proses penegakan hukum, memaksa polisi melakukan pengejaran lintas daerah hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelarian itu akhirnya berhenti pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 13.20 Wita. Aril ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali.

Lokasi pencurian utama berada di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dan satu unit HP Oppo A57S hitam sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Aril mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO, Risal. Keduanya masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela sebelum membawa kabur motor dan barang berharga lainnya. Hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku.

Lebih mengejutkan, dari interogasi terungkap bahwa Aril bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia mengaku melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, dan 6 kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk membobol rumah.

Total aksinya pada tahun 2025 mencapai 150 TKP, bahkan termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di wilayah Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Morowali.

Riwayat hukum pelaku juga tidak ringan, ia sudah empat kali masuk penjara pada tahun 2012, 2016, 2019, dan 2025. Saat hendak diamankan kembali, Aril melakukan perlawanan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” tegas Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.

Kini, Aril kembali mendekam di tahanan Polresta Kendari dan sepertinya koleksi “showroom gelap” miliknya resmi tutup permanen.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version