Reporter: Hendrik B
KENDARI – Pasca KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD, salah satunya Mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Mulai hari ini (Sabtu, 12/10/2019), Kolonel Hendi ditahan di Denpom Kendari.
“Mulai sekarang ditahan,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi saat menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 1417/Kendari.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
Surawahadi juga mengatakan, Mantan Dandim Kendari dihukum disiplin bukan dipidana. Informasi sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi dijatuhi hukuman oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa akibat postingan istrinya yang menyinggung soal penusukan Menko Polhukam, Wiranto. (C)