FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

I Komang Surta Tersangka, Ketua Komisi III DPRD Konsel: Harus Ada Surat dari Kepolisian

623

ANDOOLO – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), I komang Surta, yang telah dinyatakan tersangka oleh Polda Sultra seusai diadakannya gelar perkara pada 16 November lalu, terkait kasus penipuan yang dilakukan terhadap pengusaha, Sudi Laksmana. Tidak diketahui oleh Ketua Komisi III dan Ketua DPRD Konsel.

Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan, mengaku tidak mengetahui kasus yang dialami oleh anggotanya di Komisi III, I Komang Surta.

“Saya benar-benar kaget dan belum tahu, memang sudah beberapa pekan ini ia (I komang surta, red) tidak terlihat dan jarang masuk kantor. Tidak pernah mengikuti Rapat Paripurna dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan DPRD Konsel,” ujar Senawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/11).

Senawan menambahkan, adapun dengan kasus yang menimpa anggotanya, I Komang Surta menurutnya, harusnya dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian melayangkan surat ke DPRD terkait ditetapkannya I Komang Surta sebagai tersangka.

[ Baca Juga: Polda Sultra Tersangkakan Anggota DPRD Konsel Soal Kasus Dugaan Penipuan ]

“Harus ada surat, supaya DPRD melakukan rapat di Dewan Kehormatan terkait langkah-langkah apa mesti dilakukan, sembari menunggu perkembangan kasusnya,” ujar Senawan.

Sama halnya Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui I Komang Surta sedang berurusan dengan pihak Kepolisian serta telah jadi tersangka.

“Saya tidak tahu sama sakali kejadian itu,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version