FEATUREDWAKATOBI

Komentar DPRD Wakatobi Soal Ramainya Pergantian Perangkat Desa

409

WAKATOBI – Beberapa tahun terakhir ini, aspirasi mengenai pergantian Perangkat desa oleh Kepala Desa maupun pejabat desa terus berdatangan di Kantor DPRD Wakatobi.

Salah satu Anggota DPRD, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sudirman berkomentar dengan menjelaskan, peraturan mengenai Pergantian dan Pemberhentian Perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa itu bukan berarti tidak bisa, namun harus mengacu pada payung hukum yang berlaku salah satunya yaitu Permendagri No.83 Tahun 2015,” kata Sudirman, Sabtu, (1/6/2018).

Dari beberapa Aspirasi yang ada di DPRD, rata-rata mengeluhkan soal pergantian perangkat desa yang disinyalir tidak berdasarkan pada payung hukum yang berlaku.

Sebagai Angota DPRD, Sudirman mengungkapkan, tidak ingin memperkeruh suasana, namun diharapkan pergantian perangkat desa itu, berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi komplain dari masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan secara aturan.

BACA JUGA: Kekhawatiran DPRD Wakatobi Soal Penyalahgunaan ADD dan DD, Kini Terbukti

Lanjit Sudirman, DPRD juga telah menyampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar dalam melakukan pergantian perangkat desa, mengacu kepada aturan yang ada.

“Adanya beberapa aspirasi ini, Kami telah menyampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Instansi terkait, dengan harapan agar kita semua bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Sudirman.

Namun disayangkan, kendati telah adanya penegasan dari DPRD, nampaknya pergantian perangkat desa belum juga maksimal seperti apa yang diharapkan sesuai dengan payung hukum yang ada, dalam hal ini Pemda tidak begitu maksimal dalam melakukan pengawasan pada praktek perombakan aparatur desa.


Reporter: Syaiful

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version