Redaksi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penyediaan data melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan layanan PPID di Kominfo Sultra, maka data yang dibutuhkan masyarakat tersebut dijamin validasi atau kebenarannya. Selain itu, layanan PPID juga sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Syaifullah menjelaskan, terkadang masyarakat mendapatkan informasi atau data yang tidak jelas sumbernya darimana.
“Bahkan terkadang data yang tidak jelas tersebut dijadikan rujukan dalam aksi demonstrasi atau unjuk rasa,” kata Syaifullah dalam agenda silaturahmi Kabid Humas Polda di Sekretariat PWI Sultra, Senin (28/1/2019).
Untuk itu, kata Syaifullah, dengan adanya PPID maka data yang dipublikasi itu bisa dipertanggungjawabkan. PPID juga terkoneksi dengan seluruh instansi sehingga kebutuhan data berbagai bidang bisa dipenuhi.
“Misalnya ada yang butuh data tambang, atau perkebunan, nanti PPID itu yang mengkoneksikan dengan ESDM atau Perkebunan,” terangnya.