KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menndorong pengelolaan dan penataan sejumlah pasar tradisional di Kota Kendari dan kawasan perdagangan bagi pedagang kaki lima.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabudin menjelaskan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Komisi II terkait pengelolaan dan penataan pasar tradisional di Kota Kendari dan pedagang kaki lima tengah disusun.
”Sekarang sedang proses penyusunan naskah akademiknya, kita targetkan bisa segera dibahas di bulan depan, supaya bisa dilaksanakan,” kata Sahabuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 20 Mei 2023.
Menurutnya, Ranperda ini menjadi inisiatif di Komisi II melihat carut marutnya tata kelola kawasan Kota Kendari khususnya, karena banyaknya pasar tradisional yang dirdirikan warga masyaraat dan pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat.
”Jadi Pedagang kaki lima dan pasar tradisional ini kalo boleh dibilang setiap sudut kota ada, dimana-mana ada, jadi dengan Perda ini nanti kita bisa kelola bagaimana baiknya, dan bisa kita dapat PAD nya untuk daerah,” kata Politisi Golkar ini.
Anggota DPRD Kota Kendari Dapil Puwatu – Mandonga juga mengungkapkan, hadirnya pasar-pasar tradisional ini sebenarnya atas insiatif warga, atas dasar mndekatkan pemenuhan kebutuhan pokok, misalnya sayuran ikan dan lainhnya.
Namun, dirinya menyoroti dalam prosesnya Pemerintah Kota Kendari tidak hadir bagaimana menertibkan dan mengelola keberadaan pasar tradisional ini, sehingga tidak ada pendapatan bagi daerah.
”Dengan Perda ini nanti itu bisa dikelola, Pemkot jadi punya landasan hukum untuk mengelola, bagaimana seharusnya, kebutuhan masyarakat terpenuhi, pedagang yang mencari keuntungan tetap bisa berjualan, dan Pemkot dapat PAD-nya,” pungkasnya.