Reporter: Kardin
KENDARI – Rombongan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan Sidak di RSUD Kota Kendari terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dalam Sidak tersebut, para anggota Komisi III menemukan IPAL dan pengolahan B3 tidak dalam kondisi baik dan terdapat beberapa bagian telah rusak serta tidak terpakai lagi.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menuturkan, tinjauan langsung tersebut guna mengetahui seberapa jauh kerusakan pengolahan IPAL dan B3 milik RSUD Kota.
“Kita sudah lihat tadi kondisinya, memang ada beberapa bagian yang sudah rusak dan ini cukup membahayakan,” ujar Rajak usai melakukan sidak, Selasa (29/10/2019).
BACA JUGA: Rujukan Pasien ke Rumah Sakit yang Dituju, Sekarang Harus Melalui Online
Terkait kondisi tersebut jelasnya, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menganggarkan pembangunan IPAL dan B3.
“Kita juga sudah bicarakan bersama Direktur Rumah Sakit, apapun yang mereka usulkan untuk perbaikan kita akan kawal,” jelasnya.
Hal itu dilakukan terangnya, dikarenakan persoalan IPAL dan B3 merupakan syarat bagi rumah sakit untuk pengusulan dan perpanjangan akreditasi di 2020 mendatang.
“Kalau ini tidak selesai, bahaya. Ini menyangkut keberlangsungan rumah sakit. Bisa-bisa dicabut akreditasinya dan tidak bisa lagi melayani pasien,” ungkapnya.
Sementara itu Dirut RSUD Kendari, dr H Amran Rahman Bakri mengaku, kekurangan anggaran untuk membangun IPAL dan B3 dikarenakan banyak biaya yang digunakan untuk pembelian obat.
Belum lagi jelasnya, terkait klaim dari BPJS Kesehatan yang sering terlambat membayar kepada pihak rumah sakit.
“Memang sering ada keterlambatan klaim dari BPJS, belum lagi kita harus bayar obat dari tiga perusahaan yang sudah kerjasama,” terangnya. /B