HEADLINE NEWSKONAWENEWSSULTRA

Konawe Keluar Dari Daftar Daerah Tertinggal

2464
×

Konawe Keluar Dari Daftar Daerah Tertinggal

Sebarkan artikel ini
KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

REDAKSI

KENDARI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) menyatakan Kabupaten Konawe keluar dari daftar daerah tertinggal di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019.

Dalam salinan SK tersebut dituliskan, selain Kabupaten Konawe, dua daerah lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) juga dinyatakan terentaskan dari daftar daerah tertinggal, yakni Kabupaten Bombana dan Konawe Kepulauan.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Kepala Badan BPMD Konawe Keny Yuga Permana mengaku bersyukur. Ia berharap putusan itu menjadi motivasi untuk meningkatkan pembangunan daerah.

“Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin Kabupaten Konawe keluar dari status daerah tertinggal. Pencapaian ini semoga dapat menjadi motivasi dalam mewujudkan Konawe gemilang,” ujarnya.

Berdasarkan informasi di setkab.go.id, status daerah tertinggal untuk Kabupaten Konawe ditetapkan November 2015, bersamaan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal, Kabupaten Konawe termasuk dalam 122 daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah tertinggal.

You cannot copy content of this page