HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Konawe Kembali Raih Penghargaan Opini WTP dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI

854
×

Konawe Kembali Raih Penghargaan Opini WTP dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat menerima penghargaan Opini WTP dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diserahkan Plt. Kepala Direktorat Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Alexander Budi Dayantoro, Selasa (15/10/2019).

Editor : Taya

KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diserahkan Plt. Kepala Direktorat Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Alexander Budi Dayantoro kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa di ruang Wakil Bupati, Selasa (15/10/2019).

Alexander Budi Dayantoro mengatakan untuk mendapatkan penghargaan WTP minimal memenuhi empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, efektivitas penilaian internal dan kecukupan pengungkapan informasi, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

“Selain memberikan apresiasi mengharapkan pada 2020, Kabupaten Konawe bisa lagi mendapat penghargaan. Kalau sudah lima kali penghargaan nanti yang akan serahkan Presiden,” ucap Alexander.

Ia berharap kepada semua organisasi perangkat daerah di Konawe dapat bekerja dengan baik agar WTP dapat dipertahankan.

BACA JUGA :

Alexander menuturkan, siklus keuangan meliputi empat bagian yakni perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

“Pelaporan keuangan di Kabupaten Konawe Bagus, tepat waktu. Kalau sudah kelima kali, Kementerian Keuangan akan memberikan insentif,” katanya.

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Kendari, dana pusat yang digelontorkan untuk Kabupaten Konawe mencapat Rp.1,3 Triliun yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dan insentif daerah.

You cannot copy content of this page