BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Kondusifkan Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota Baubau, Dua Polres dan TNI Dikerahkan

344
×

Kondusifkan Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota Baubau, Dua Polres dan TNI Dikerahkan

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Apel Pengamanan (Pam) pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Gedung Maedani Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipimpin langsung Kapolres Baubau serta didampingi Dandim 1413 Buton, pada Selasa (13/2/2018).

Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam menuturkan, dari rapat koordinasi antara komisioner KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Satuan Lalulintas Res Baubau dan para LO tiap-tiap Paslon hanya diperbolehkan membawa pendukung masing-masing berjumlah 50 orang.

“Persiapan pengamanan yakni pengamanan rute Paslon, pendukung, LO Paslon, tempat parkir kendaraan, di dalam dan di luar area sekitaran gedung Maedani,” ungkap Daniel, pada Selasa (13/2/2018).

Dia menjelaskan, pengamanan tersebut juga dibantu Polres Buton. Berupa bantuan personil Brimob Batauga dan Dalmas Res Buton.

“Untuk jumlah personil yang kami kerahkan sebanyak 138, dari TNI satuan Kodim 1413 Buton 45 personel serta 58 personel dari Polres Buton,” bebernya.

Pria dengan dua bunga di pundaknya tersebut menambahkan, pola pengamanan terdiri dua. Pertama, bagian dalam areal gedung Maedani sebanyak 94 personel dan bagian luar, sebanyak 103 personel.

“Waktu pengamanan diawali apel gabungan Pukul 07:00 Wita. Giat dimulai Pukul 09:00 Wita sampai selesai. Sarana dan prasarana pendukung terdiri dari satu unit Mopen Dalmas Baubau, dua unit mobil Box peralatan Dalmas, satu unit Rantis AWC, satu unit AVC, 10 unit sepeda motor Raimas,” urainya.

“Kemuduan 10 unit sepeda motor patroli, lima unit sepeda motor tindak Brimob, dua unit mobil truck Dalmas Sabhara, satu unit mobil Box Brimob, satu unit mobil truck Brimob, satu unit mobil Box Dalmas Buton, dua unit mobil patwal Lantas dan terakhir satu unit mobil patroli Sabhara,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page