Penulis : Ardilan
BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menggelar konferensi pada 09-11 Juli 2021. Namun konferensi tersebut harus diundur setelah Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Mikro mulai 6 hingga 20 Juli 2021.
Ketua PWI Sultra, Sarjono mengungkapkan pihaknya harus menunda pelaksanaan konferensi karena sedang masa PPKM.
Penundaan tersebut dilakukan, kata Sarjono, disertai dengan surat dari PWI Pusat Nomor 1052/PWI-P/LXXV/2021 tertanggal 1 Juli 2021 tentang penundaan kegiatan PWI masa pandemi, ditujukan kepada Ketua PWI se-Indonesia.
“Maka kegiatan itu kita undur dan mencari waktu lain. Pelaksanaan konferensi PWI Sultra, selanjutnya kita tunggu perkembangan PPKM darurat dan tetap melakukan koordinasi dengan PWI pusat,” ungkap Ketua PWI Sultra, Sarjono dalam keterangannya ditulis Sabtu, 10 Juli 2021.
Sarjono mengaku memahami kebijakan penundaan kegiatan PWI tersebut. Ia pun meminta kepada mitra PWI baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk memahami hal yang sama.
Sementara itu, Sekretaris Konferensi PWI Sultra, Gugus Suryaman menambahkan panitia konferensi selanjutnya akan melakukan pertemuan terkait pembahasan penundaan pelaksanaan konferensi 23 Juli 2021 nanti.
“Berdasarkan hasil rapat pengurus pada 2 Juli 2021, ditetapkan opsi pelaksanaan konferensi yakni 30 Juli atau 6 Agustus 2021 dengan tetap berkoordinasi dengan PWI pusat,” ujar Ketua SMSI Sultra itu.
Untuk diketahui, dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Atal S Depari dan sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Mirza Zulhad tersebut, PWI Pusat mengintruksikan kepada semua pengurus PWI tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat koordinatoriat untuk menunda semua kegiatan yang bersifat pengumpulan orang banyak pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.
Jika karena berbagai pertimbangan dan telah mendapat persetujuan Pengurus PWI Pusat kegiatan tersebut tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan secara daring (online) dan/atau tetap mematuhi keputusan pemerintah terkait PPKM darurat Jawa dan Bali.
Aktivitas kesekretariatan di semua kantor PWI sebaiknya dilakukan secara daring atau bekerja work from home (WFH) dan kalau pun ada yang harus masuk ke kantor, maka maksimal hanya 25 persen work from office (WFO).