DAERAHHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi

453
Surat Imbauan Nomor 600.3.1 yang diterbitkan pada 23 Juli 2025 bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta mencegah terjadinya benturan fisik di lapangan.

KONSEL, MEDIAKENDARI.com – Konflik lahan di wilayah Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali memanas dan menjadi sorotan publik. Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Konawe Selatan, Annas Mas’ud, menegaskan bahwa Surat Imbauan Bupati Konsel merupakan langkah strategis untuk meredam ketegangan, bukan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak.

Annas menjelaskan bahwa Surat Imbauan Nomor 600.3.1 yang diterbitkan pada 23 Juli 2025 bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta mencegah terjadinya benturan fisik di lapangan.

“Surat ini adalah bentuk upaya pemerintah daerah untuk mendinginkan suasana dan menghindari konflik terbuka. Publik perlu melihatnya secara objektif, bukan sebagai bentuk keberpihakan,” ujar Annas Mas’ud dalam keterangannya, Minggu (1/2/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak Bupati Konawe Selatan. Seluruh poin dalam surat merupakan hasil kesepakatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait dalam rapat yang digelar pada 21 Juli 2025.

“Semangat utama dari surat ini adalah penegakan hukum, pencegahan provokasi, dan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, Bupati Konawe Selatan secara tegas memerintahkan PT Marketindo Selaras untuk menghentikan seluruh aktivitas perluasan dan penanaman baru di areal sengketa.

Sementara itu, izin pemeliharaan terhadap tanaman yang sudah ada tetap diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberlakukan pembatasan sementara terhadap aktivitas masyarakat di lahan sengketa seluas kurang lebih 1.300 hektare. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi gesekan fisik antar pihak selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

Annas Mas’ud juga menepis anggapan bahwa pemerintah memberikan “cek kosong” kepada investor. Menurutnya, Pemkab Konawe Selatan tetap berkomitmen memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, itu sepenuhnya menjadi ranah penegakan hukum. Tembusan surat juga telah disampaikan kepada Kapolres dan Dandim sebagai unsur pengamanan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Annas mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan musyawarah demi terciptanya solusi yang adil dan bermartabat. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version