KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Kota Kendari menerima penghargaan dari PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kendari atas komitmen dan ketepatan waktu dalam penyetoran Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8 persen, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Branch Manager PT TASPEN Kendari, Ilmiah Rezki, kepada Plt. Kepala BPKAD Kota Kendari, Laode Maarfin Nurjan, dalam acara Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM Catur Wulan II Tahun 2025 yang digelar di Hotel PlazaInn Kendari, Rabu (12/11/2025).
Branch Manager PT TASPEN Kendari, Ilmiah Rezki dalam sambutannya, menegaskan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyetoran iuran sebagai bagian dari upaya menjamin hak-hak peserta ASN.
Ia juga menegaskan komitmen PT TASPEN untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari dinilai memiliki konsistensi yang tinggi dalam penyetoran iuran tepat waktu, sehingga layak mendapatkan penghargaan dari PT TASPEN Kendari. Disiplin tersebut mencerminkan kesungguhan Pemerintah Kota Kendari dalam menjamin hak kepegawaian ASN serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Plt. Kepala BPKAD Kota Kendari, Laode Maarfin Nurjan, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan dan komitmen terhadap kesejahteraan ASN.
Acara ini mencakup dua agenda utama, yaitu rekonsiliasi PFK IWP 8 persen, JKK, dan JKM serta sosialisasi ketaspenan. Pada sesi rekonsiliasi, dilakukan pencocokan data iuran antara pemerintah daerah dan KPPN dengan data milik PT TASPEN, sesuai ketentuan PMK 156/PMK.05/2019 dan PP Nomor 70 Tahun 2015 yang mengatur batas waktu penyetoran iuran pensiun serta iuran JKK dan JKM.
Selain itu, sosialisasi ketaspenan juga digelar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada peserta mengenai program dan layanan PT TASPEN, termasuk hak dan kewajiban sebagai peserta. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen terhadap akurasi data setoran iuran.
Untuk diketahui, Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh para Kepala BKAD se-Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Bank Mandiri Taspen, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.
Laporan: Asti
