KONAWE SELATAN

Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu Laporkan PT Sofi Agro Industri ke DLH

600
×

Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu Laporkan PT Sofi Agro Industri ke DLH

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Konsel

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Konsorsium Aktivis Konawe Selatan (Konsel) Bersatu menggelar aksi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Konsel, Senin 24 Agustus 2020.

Aksi demonstrasi yang dilakukan didepan kantor DLH Konsel dilatar belakangi adanya dampak negatif yang ditimbulkan Oleh PT Sofi Agro Industri yang beroperasi di Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Korlap Aksi, Purnomo mengungkapkan kehadiran PT Sofi Agro Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28a dimana setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Namun masyarakat disekitar pabrik sangat menderita merasakan segala dampak mulai dari debu, bau busuk dan lalat, serta dampak bising maupun dampak pencemaran lingkungan dan air,” teriak Purnomo dalam aksinya.

Untuk itu, Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu mendesak DLH untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap PT Sofi Agro Industri.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah aksi demonstrasi dan upaya hukum sampai perusahaan dimaksud diberhentikan secara totalitas,” pintanya.

Menanggapi aksi itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Suyatno menjelaskan pihaknya akan bertanggung jawab terhadap aduan-aduan yang digelar Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu.

“Kalau terbukti ada pelanggaran pada PT Sofi Agro Industri maka kami selaku Pemerintah terkait akan menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan,” tegasnya.

Suyatno meminta setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Konsel agar patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku.

“Saya berharap perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik dari pengelolaan lingkungan, AMDAL, UKL UP maupun hal lain seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” harapnya.

“Nanti kami juga akan cek IPAL nya, kalau terbukti tidak ada maka akan ditindaklanjuti, yakni rekomendasi pemberhentian sementara,” tambahnya.

You cannot copy content of this page