KONAWE, Mediakendari.com – Konsorsium NGO di Kabupaten Konawe menilai buruk sistim pemerintahan, yang terjadi era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
Satriadin Gopal, mewakili Konsorsium NGO Konawe, kepada media ini, menyebut selama 2 tahun kepemimpinan akronim Ya-Syam, beberapa kejadian membuat malu sistim pemerintahan di kabupaten Konawe.
“Kejadian yang memalukan tersebut seperti dikembalikannya ASN yang telah dilantik di TPA Mataiwoi beberapa pekan lalu, yang mana kejadian itu membuat Kemenpan RI bertindak menyelesaikan kasus SK pelantikan sejumlah ASN di Konawe,” ungkap Satriadin Gopal, Jumat, (17/7/2026).
Selain itu juga, Gopal bilang mereka (Gabungan Konsorsium aktivis dan NGO Konawe) menilai jalannya roda pemerintahan saat ini telah melenceng jauh dari visi dan misi awal yang dijanjikan kepada masyarakat.
“Terjadi kebobrokan sistem tata kelola keuangan serta karut-marutnya birokrasi pemerintahan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak konsorsium mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan nyata,” cetusnya.
Gopal bilang, DPRD tidak boleh menutup mata, telinga, dan mulut. Sebagai wakil rakyat, mereka memegang peran krusial dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan di Kabupaten Konawe.
Gopal menambahkan, berdasarkan kajian mendalam, Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe membeberkan delapan poin krusial yang diduga menjadi bukti buruknya tata kelola anggaran dan birokrasi di Konawe.
Untuk itu, kata Gopal mewakili Konsorsium Aktivis dan NGO di Kabupaten Konawe meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sultra, seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Polda Sultra, Kejari Konawe dan Polres Konawe untuk memeriksa dan memanggil para kontraktor proyek untuk diperiksa dan diseret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, siapa-siapa yang terlibat.
Gopal merinci adapun sejumlah kasus proyek yang diduga bermasalah diantaranya.
Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Oheo.Proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Oheo diduga kuat mengalami penggelembungan dana (mark-up) senilai Rp5,54 Miliar.
“Besaran anggaran dinilai tidak proporsional dan tidak sesuai dengan realisasi fisik kegiatan di lapangan,” ujar Gopal.
Kemudian kasus dugaan Pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) yang dipaksakan. Kasus itu adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembelian mobil dinas baru.
“Pengadaan ini dinilai memboroskan anggaran dan dipaksakan di tengah kondisi keuangan daerah yang seharusnya melakukan efisiensi,” terangnya.
Kasus lainnya seperti dugaan mangkraknya Proyek STQ. Pembangunan fasilitas untuk kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) terindikasi kuat sarat akan korupsi.
”Hingga saat ini, proyek tersebut belum melalui proses Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO),” cetus Gopal.
Tak hanya itu, lanjut Gopal ada juga kasus tersendatnya Hak ASN dan P3K. Pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Konawe belum dibayarkan secara menyeluruh.
”Anggaran untuk hak pegawai ini diduga kuat dialihkan (refocusing) secara sepihak ke kegiatan lain,” paparnya Gopal.
Kasus lainnya,kata Gopal ada juga proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati (Rujab) yang belum rampung. Proyek Rujab Bupati Konawe diduga terbengkalai, tidak selesai tepat waktu, dan laporan pertanggungjawaban anggarannya dinilai tidak jelas.
”Ada juga indikasi Korupsi Jalan Lakidende Proyek rekonstruksi Jalan Lakidende masuk dalam radar sorotan karena terindikasi kuat merugikan keuangan negara akibat adanya praktik korupsi. Kekurangan Volume Proyek Ring Road Pemda,” ungkapnya.
Proyek rekonstruksi pengaspalan jalan lingkar (ring road) Pemda senilai Rp12 Miliar terindikasi mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga kualitas fisik jalan dipertanyakan.
“Kemudian dugaan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan ini pada pelantikan pejabat yang digelar di TPA Mataiwoi dinilai mandek. Konsorsium mendesak aparat penegak hukum karena hingga hari ini belum ada penetapan Tersangka (TSK),” tutup Gopal.
Laporan : Tim Redaksi.
