BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALJAKARTAKEJAKSAANKONAWE UTARANASIONALPEMERINTAHANPROV SULTRA

Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas

Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas

JAKARTA, Mediakendari.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktur Jenderal Bina Marga, segera turun tangan menyikapi lambannya progres pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

IMPH menyoroti progres pembangunan yang disebut belum mencapai 50 persen, sementara masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian PU.

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tidak cukup hanya disikapi melalui laporan administratif, tetapi perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

“Kami mendesak Dirjen Bina Marga jangan tinggal diam. Progres pekerjaan yang belum mencapai 50 persen dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat harus menjadi alarm serius. Evaluasi total terhadap BPJN Sultra, Satker dan PPK harus segera dilakukan,” tegas Rendy, Jumat (11/9/2026).

IMPH juga meminta Dirjen Bina Marga bersikap tegas terhadap kemungkinan adanya permohonan perpanjangan waktu kontrak.
Rendy menegaskan, perpanjangan masa pekerjaan tidak semestinya diberikan secara otomatis hanya karena proyek belum selesai. Setiap permohonan, kata dia, harus diuji berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai ketika pekerjaan tidak mampu mencapai target, solusinya justru memperpanjang kontrak. Kalau persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi, PPK harus berani menolak. Jangan ada kompromi terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara,” ujarnya.

Soroti Proses Tender
Selain progres pekerjaan, IMPH turut mempertanyakan proses pengadaan dan penetapan pemenang proyek pembangunan Jembatan Sambandete.
IMPH meminta Kementerian PU melakukan pemeriksaan secara objektif mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari konflik kepentingan maupun praktik kolusif.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami mendorong agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” kata Rendy.

Ia menegaskan, proyek pembangunan Jembatan Sambandete menggunakan anggaran negara sehingga seluruh pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan dengan pengawasan yang lemah. Dirjen Bina Marga harus menunjukkan ketegasan. Evaluasi BPJN, Satker dan PPK harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas,” tegasnya.

IMPH juga meminta Kementerian PU tidak menunggu hingga masa kontrak berakhir untuk mengambil langkah.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, evaluasi dan langkah konkret dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan proyek dapat dipertanggungjawabkan dari aspek waktu, mutu, serta penggunaan anggaran negara.

IMPH menyatakan akan terus mengawal pembangunan Jembatan Sambandete dan mendesak Dirjen Bina Marga memberikan sikap serta langkah konkret atas kondisi proyek tersebut.

Bagi IMPH, persoalan keterlambatan bukan hanya menyangkut aspek teknis pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Laporan : Redaksi.

Exit mobile version