HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Korupsi Proyek Land Clearing, Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka

1327
Tiga tersangka korupsi proyek Land Clearing Padang Penggembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan saat digiring ke Rutan Klas II A Kendari, Rabu (26/12/2018). Foto: Erlin/mediakendari.com
Tiga tersangka korupsi proyek Land Clearing Padang Penggembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan saat digiring ke Rutan Klas II A Kendari, Rabu (26/12/2018). Foto: Erlin/mediakendari.com

Reporter : Erlin

Editor : Taya

ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Land Clearing Padang Penggembalaan Ternak 2017 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Enjang Slamet SH. MH. menjelaskan, penetapan tiga tersangka yakni Panjabat Pembuat Komitmen Heri Susanto, kontraktor pelaksana kegiatan Direktur CV Amelinda Citra Pratama Tomas Taru dan Konsultan, Tjaturhari Sutanto berdasarkan surat perintah penahanan No. Perint-04/R.3.18/Fd.1/12/218 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Land Clearing Padang Penggembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya pada 2017.

Dalam kasus ini, lanjut Enjang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra telah melakukan audit dan menemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 265.028.963 dari anggaran Rp. 2.700.000.000.

“Jadi berdasarkan hasil audit BPKP mencatat, kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 265.028.963 dan telah dilakukan pengembalian/penggantian pada hari ini,”ungkap Enjang Rabu (26/12/2018).

Kasi Intelkam Ramadan SH.MH. menambahkan, penyidik menduga adanya beberapa item atau volume pekerjaan yang tidak dikerjakan pada kegiatan tersebut. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Sultra.

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,”tegas Ramadan.

Dalam perkara ini, kata Ramadan, ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Kendari,” tutup Ramadan. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version