Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Tapal batas wilayah antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, khususnya perbatasan Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda (Konsel) serta Kecamatan Baruga (Kendari) yang telah berlangsung sekian lama akhirnya selesai pada Selasa, 18 Mei 2021.
Kesepakatan penyelesaian tapal batas dituangkan langsung dalam berita acara Nomor : 36/BAD II/IX/V/2021 yang ditanda tangani langsung Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Bupati Surunuddin Dangga dihadapan Gubernur Ali Mazi.
Penandatangan penetapan di ruang rapat Kantor Gubernur ini disaksikan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad P.B. dan Sekretaris Kabupaten Konsel, Sjarif Sajang serta Wakil Wali Kota Siska Karina Imran serta Kabag Pemerintahan Setda Konsel, Irsan Halim Mangidi.
Perbatasan yang disepakati yakni untuk Kecamatan Ranomeeto sesuai yang saat ini telah berdiri Gapura Selamat Datang Kota Kendari di Kecamatan Baruga mengikuti sepanjang jalan dua jalur menuju Terminal Baruga tembus simpang Sat Brimobda Sultra.
Adapun batas untuk Kecamatan Konda – Kecamatan Baruga kurang lebih 100 meter sebelum Brimob dari arah Kota Kendari, di mana Kantor Brimob dan Desa Lalowiu masuk wilayah Konsel.
Hal ini dibenarkan Kabag Pemerintahan Setda Konsel, Irsan Halim Mangidi yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan berita acara. Ia mengatakan persoalan tapal batas antara Kota Kendari dan Konsel telah dituntaskan.
Dikatakannya, kedua kepala daerah telah sepakat melakukan percepatan penyelesaian dengan menuntaskan segmen batas wilayah demi peningkatan pelayanan ke masyarakat dan kepastian administrasi hukum pemerintahan.
Ia menerangkan, hal ini juga dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta.
“Merujuk juga pada Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” jelasnya
“Prinsipnya untuk tapal batas Konsel dan Kota Kendari sudah tuntas keseluruhannya dan penetapannya secara normatif,” pungkasnya. (B)