Reporter: Sardin.D / Editor: Kang Upi
KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengawasi secara ketat iklan kampanye Pilkada di media penyiaran yakni radio dan televisi.
Komisioner KPID Sultra Bidang Pengawasan Isi Siaran, Waode Nur Iman mengungkapkan, proses pengawasan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
“Juga diperkuat dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” terang Waode Nur Iman pada MEDIAKENDARI.com, Rabu 19 Agustus 2020.
Menurutnya, dengan pengawasan ketat, televisi dan radio diharapkan turut menjadi instrumen yang memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih.
Untuk itu, kata Iman, terkait iklan kampanye di media, diharapakan media penyiaran itu dapat menyiarkannya secara berimbang atas materi kampanye calon kepala daerah.
“Sehingga masyarakat dan regulator tidak menilai media yang menyiarkan iklan kampanye tersebut dengan berat sebelah, dari para calon yang diiklankan,” ujarnya.
Selain itu, dari iklan kampanye tersebut masyarakat juga diharapkan dapat memberi penilaian atau sebagai pendidikan politik, khususnya atas calon yang tampil di Pilkada.
“Untuk sanksi, dari KPID Sultra akan memberikan teguran bagi media yang dinilai melanggar, dan akan direkomendasikan kepada KPUdan Bawaslu yang bersama KPID dalam gugus tugas Pemilu 2020,” tutupnya.