FEATUREDHUKUM & KRIMINALNASIONAL

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

478

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka korupsi. Setnov ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

“Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011–2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan,” demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya pada Jumat sore (10/11).

“Sejalan dengan itu, KPK menetapkan Setya Novanto, Ketua DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka,” tambah Febri.

Setya Novanto selaku Anggota DPR periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011–2012 pada Kemendagri.

“Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version