JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pertambangan. Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selama dia menjabat sebagai Bupati Konut pada periode 2007-2009 dan 2011-2016.
“KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di kabupaten Konut pada 2007-2014,” ucap komisioner KPK, Saut Situmorang saat jumpa wartawan di kantor KPK, Selasa sore (3/10/2017).
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan rasuah yang dilakukan Aswad selama menjabat sebagai Bupati Konut jumlahnya terbilang cukup besar.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun,” tambah Saut.
Saat menjadi Pejabat Sementara Bupati Konut, Aswad periode 2007-2009 diduga menerima uang ‘fee’ sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Oleh karena perbuatannya itu, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peningkatan status Aswad ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kendari dan Konawe Utara sejak Senin kemarin (2/10/2017).
Liputan: Redaksi