JAKARTA – Praktik korupsi dapat terjadi di mana-mana, bukan hanya di sektor swasta namun juga di kantor-kantor pemerintah, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam diskusi mengenai korupsi di BUMN yang digelar di Jakarta, Rabu (7/8), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan integritas merupakan syarat utama orang terhindar melakukan korupsi. Dan untuk membangun integritas ada beberapa nilai, yakni jujur, peduli, mandiri, tanggung jawab, sederhana, berani dan adil.
Saut menjelaskan, KPK Mei lalu memanggil para petinggi semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pada kesempatan itu, KPK menyampaikan misinya untuk menjaga orang-orang baik untuk tetap baik. KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada para petinggi dan menteri BUMN. Pertama, semua BUMN harus memperbaiki sistem pengawasan internal. Kalau perlu struktur dalam sistem pengawasan internal bertanggung jawab langsung kepada direktur utama BUMN.
Selain itu, tiap bulan satuan pengawasan internal masing-masing BUMN melaporkan hasil kerjanya kepada KPK.
“Pengawas internal ini penting karena di dalamnya ada etika, estetika, ada kode etik. Kalau Dirut main golf di lapangan dengan seseorang boleh, nggak? Apa yang harus dilakukan? ‘Kan beberapa pengalaman OTT (operasi tangkap tangan) itu lagi main golf juga kan,” kata Saut.
Peneliti dari Visi Integritas Danang Widoyoko mengatakan salah satu cara untuk memberantas korupsi di BUMN adalah dengan menerapkan prinsip transparansi dan akutabilitas. Bukan hanya untuk BUMN yang sudah berstatus perusahaan terbuka, tetapi semua BUMN, karena uang yang diolah BUMN adalah uang negara.
“Masalahnya kita nggak pernah tahu. Nggak semua BUMN bisa diakses laporan keuangannya. Hanya beberapa saja, yang di luar Tbk (BUMN bersifat terbuka) hanya beberapa, terutama yang sudah menerbitkan surat utang. Di luar itu gelap gulita. Kita nggak pernah tahu bagaimana kinerjanya. Kita juga nggak pernah tahu mana yang untung mana yang rugi, kecuali yang Tbk,” kata Danang.
Bahkan Danang menegaskan sampai sekarang dia mengecek di situs resmi Kementerian BUMN, tidak ada laporan keuangan semua BUMN. Dia menilai kondisi keuangan BUMN benar-benar dibuat tertutup agar mudah melakukan korupsi.
Lebih lanjut Danang menjelaskan pemerintah juga harus mengevaluasi kinerja BUMN, apakah target yang ditetapkan tercapai atau tidak. Kalau gagal mencapai target, direksi diganti. Sayangnya, kata dia, selama ini proses pergantian pimpinan BUMN berlangsung tertutup.
Dia menyarankan supaya Presiden Joko Widodo melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi-posisi pimpinan di BUMN. BUMN juga harus memberlakukan prinsip pencegahan korupsi.
Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, sebagian besar kasus korupsi di BUMN terkait pendapatan, belanja, dan investasi BUMN. Dia mengambil contoh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN pada semester I 2016 sampai semester II 2018.
Menurutnya ada dua aspek dari beberapa temuan dalam audit BPK tersebut. Pertama, terkait audit internal. Apakah temuan-temuan ini menunjukkan pengawasan internal di BUMN itu bekerja atau tidak, terutama dalam konteks pengadaan, pendapatan, belanja, dan investasi BUMN. Dalam aspek pertama ini, lanjut Firdaus, terdapat 1.138 temuan kasus penyimpangan.
Aspek kedua adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terkait dengan keuangan negara dan kerugian negara, ditemukan 678 kasus dengan nilai Rp 14,471 triliun.
“Apakah temuan-temuan itu, terutama yang terkait dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan, memiliki potensi untuk naik menjadi dugaan tindak pidana korupsi? Sebagian besar iya. Misalnya kasus kasus yang ditangani oleh Kejaksaan, Ibu Karen, investasi di Australia, kasus Pelindo II, atau kasus Pertamina untuk pengadaan kapal dan segala macam. Sebagian besar temuan-temuan yang terkait dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan ini memiliki implikasi yang bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan naik turunnya jumlah temuan dalam aspek audit internal bergantung pada jumlah BUMN yang diaudit. Pada semester II 2018 ada 27 BUMN yang diaudit, sedangkan sebelumnya sangat sedikit yang diaudit. Dia menekankan saban tahun tidak semua BUMN bisa diaudit secara rutin oleh BPK.
Selain itu, audit yang dilakukan BPK terhadap BUMN-BUMN tidak cukup komprehensif dan mendalam. Dari 1.138 temuan terkait sistem audit internal, ternyata 23 persennya adalah pelanggaran terhadap SOP yang ada di masing-masing BUMN.
Firdaus mengatakan penyimpangan terbesar di BUMN adalah penyalahgunaan aset, seperti disalahgunakan, dibawa pulang, aset hilang, nilai ekonominya tidak jelas, disusul oleh kecurangan dalam penyajian laporan keuangan.