BREAKING NEWSKendariPROV SULTRA

KPK Rakor Teknis, Mendorong Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengolahan Sampah

788

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Sultra, Drs. H Asrun Lio,M.Hum.,Ph.D, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Prov. Sultra, Rabu, 10 Juli 2024.

Kegiatan Rakor tersebut, turut dihadiri Koordinator Harian Stranas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Aminudin dan jajarannya, Direktur Pengembangan Biomassa PT. PLN EPI, Antonius Aris, Manager Development PT. PLN Nusantara Power, Dwi Wahyu dan hadir dari jajaran Pemerintah Provinsi Sultra yakni Kadis. Kesbangpol Sultra, Sekdis. ESDM Sultra, Kadis. Lingkungan Hidup Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, dan Bupati/Walikota se- Prov. Sultra secara daring.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pada periode ketiga ini Stranas PK telah menindaklanjuti dengan menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi Tahun 2023- 2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, salah satu Aksi PK 2023- 2024 diantaranya aksi ke- 14, yaitu Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah. Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong kerjasama BUMN dan BUMD pada sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Dimana untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Stranas PK mendorong pengelolaan sampah briket atau pelet sebagai co-firing di PLTU ataupun jenis industri lainnya, termasuk PLTU Nii Tanasa Kendari dan implementasi kerjasama PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan BUMD.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio., M.Hum.,Ph.D,
menyampaikan apresiasi kepada Tim Stranas PK yang telah menginisiasi rapat ini dengan niat yang sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat Sultra agar menjadi masyarakat yang sejahterah.

Menurut Asrun Lio, Rapat koordinasi terkait dengan pengolahan sampah merupakan isu nasional dan ada tiga regulasi yaitu Undang Undang Momor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, regulasi kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah Spesifik dan ketiga, terkait dengan mengantur percepatan pembangunan instalasi penggunaan sampah itu menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam Perpres 35 tahun 2018.

“Kita sudah banyak contoh dari daerah -daerah lain yang sudah mengelola sampah yang menjadi energi terbarukan” tuturnya.

Ia juga berharap kepada Dinas terkait yang hadir agar mengikuti rapat kordinasi sebaik baiknya dan nanti akan melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Stranas PK dan PT PLN serta para Bupati yang hadir langsung maupun secara daring, semoga kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini senantiasa mendapatkan ridho dan bimbingan dari Allah SWT,” ucap Asrun Lio.

Kegiatan Rakor yang berlangsung sekitar 2 jam lebih ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber diantaranya, Koordinator Harian Stranas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi membahas terkait aksi penguatan pengawasan badan usaha pemerintah, Direktur PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) terkait Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Biomassa PLTU PLN dan Pemanfataan Berbasis Ekonomi Sirkuler (Multi Products) dan Manajer Development PT PLN Nusantara Power.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version