Reporter : Syaud Al Faisal
BUTON TENGAH – Isu dugaan bagi-bagi proyek dari Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kepada kontraktor maupun bukan kontraktor dibebankan wajib pembayaran fee yang nilai pembebanannya sangat pantastis kisaran 10 sampai 15 persen.
Untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Buton Tengah, transaksional fee bukan rahasia lagi. Kegiatan transaksional tersebut kini tengah di kejar Komisi Anti Rasuah Republik Indonesia hingga kepemerintah Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal tersebut, Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Muslimim Ikbal menegaskan praktik fee proyek itu tidak dibenarkan dan sangat bertentangan dengan hukum, untuk itu baiknya dilaporkan ke KPK langsung agar dapat ditindaklanjuti.
“Kita selalu menegaskan tidak adanya fee proyek, gratifikasi ataupun hal hal yang terindikasi tindak pidana korupsi,” katanya saat dikonfimasi usai audiensi bersama DPDR Buteng, Senin 25 Oktober 2021.
Muslimin menjelaskan tujuan pihaknya bertandang ke Buteng merupakan upaya pencegahan dalam hal tindak pidana korupsi menguatkan kembali komitmen Pemerintah Daerah Buton Tengah (Buteng) dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Kami datang ke Buton Tengah untuk mencegah hal itu (fee proyek), kita akan terus mengingatkan dan semua tergantung dari komitmen Pemda sendiri, jangan sampai kayak kejadian OTT di Sulawesi Selatan, Kolaka Timur, kami itu sudah terus mengingatkan,” jelasnya.
Muslimin pun menegaskan masyarakat dapat mengadu langsung ke KPK jika mendapatkan hal hal tindak pidana korupsi tersebut, bisa melalui whatapp (WA) ataupun email.
“Caranya pengaduanya bisa langsung ke kami, melalui nomor WhatsApp (WA) yang saya berikan tadi ataupun email, kirim data koornologis kejadiannya menggunakan word dan beberapa bukti, misalnya screenshoot WA atau bukti lainnya, serta memastikan nomor pengadu selalu aktif, jika sewaktu waktu akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.