KPK Tahan 8 Tersangka Kasus ATR/BPN, Empat Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
JAKARTA, Mediakendari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hal itu disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026) malam, setelah lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.
Empat orang yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan posisi sejumlah tersangka tersebut saat memaparkan konstruksi perkara.
Dalam keterangannya, KPK menyebut Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
“Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” demikian keterangan KPK.
Selain Muhammad Fakhry, KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Erwin dalam kategori pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya mengamankan sejumlah orang sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah munculnya nama-nama yang oleh KPK disebut diduga merupakan orang kepercayaannya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Nusron Wahid masih dinantikan untuk memberikan penjelasan terkait penyebutan empat tersangka tersebut.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyebutan status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Tim Redaksi.
