Redaksi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap data beberapa Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), yang belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.
Menurut data KPK yang diperoleh medikendari.com, jumlah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) di Sultra, paling tidak hingga Juni 2019 sekitar 245 IUP, dengan luas IUP mencapai 309.001 hektar.
Untuk jumlah jaminan reklamasi 245 IUP itu, KPK mencatat ada sekitar 188 miliar lebih, sedangkan untuk jaminan pasca tambang ada sekitar 6 miliar lebih.
KPK juga mencatat, ada sekitar 22 IUP atau sekitar 28.598 hektar yang tidak menempatkan jamrek dan pasca tambang. Kemudian, 22 IUP tidak menempatkan jamrek, dan 66 IUP tidak menempatkan jaminan pasca tambang.
Berikut daftar kabupaten/kota yang tidak menempatkan jaminan reklamasi berdasarkan data KPK :
- Bau Bau
- Buton Selatan
- Buton Tengah
- Buton Utara
- Kolaka Timur
- Konawe Kepulauan, dan
- Muna
Sedangkan untuk kabupaten/kota yang tidak menempatkan jaminan pascatambang :
- Bau Bau
- Buton Selatan
- Buton Tengah
- Buton Utara
- Kolaka
- Kolaka Timur
- Konawe
- Konawe Kepulauan
- Lintas Kabupaten
- Muna, dan
- Buton
Atas hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, meminta agar pemerintah provinsi Sultra dan pihak terkait agar menindak lanjuti.
BACA JUGA:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
“Data dan informasinya sudah kami kasih, ini penting, untuk ditindak lanjuti,” jelas Syarif di Kendari, Rabu (21/8/2019).