Penulis : Ardilan
BAUBAU – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Senin 21 Desember 2020.
Capaian ini mengakhiri dahaga KPPN Baubau yang mulai membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) sejak pencanangannya awal tahun 2017 lalu.
WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar komponen pengungkit dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Komponen pengungkit tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Apresiasi dan penganugerahan unit kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2020 diberikan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo didampingi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty yang berlangsung secara offline di Ballroom Hotel Fairmont Jakarta.
Menteri Keuangan selaku pimpinan tinggi Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Hadiyanto) menerima secara simbolis untuk 214 unit kerja di bawah Kementerian Keuangan yang memperoleh predikat WBK/WBBM tahun ini.
KPPN Baubau sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementerian Keuangan yang memperoleh predikat WBK mengikuti kegiatan tersebut secara online melalui zoom meeting dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Saya sangat bersyukur dengan capaian predikat WBK yang kami peroleh. Nilai integritas merupakan salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan pada hakikatnya telah mendarah daging dalam setiap jiwa pegawai kami. Karena integritas sangat penting bagi para pegawai dalam memberikan pelayanan yang bersih dan profesional,” ungkap Kepala KPPN Kota Baubau, Nazuar saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.Com.
Predikat WBK itu, kata Nazuar, merupakan bentuk pengakuan publik atas integritas dan pelayanan yang dilakukan KPPN Baubau yang tidak diragukan lagi kualitasnya serta bebas dari praktek korupsi.
Ia menuturkan sejak pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2007 lalu, pihaknya terus berbenah hingga saat ini telah dapat memberikan pelayanan tanpa adanya gratifikasi, menerapkan standar mutu ISO 9001:2015 dan pelayanan yang responsif gender.
Ia menjelaskan keberhasilan pihaknya meraih predikat WBK, selain karena sinergi internal dari Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM juga karena dukungan dari enam Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepulauan Buton (Kepton) serta partisipasi dari satuan kerja (Satker) selaku pengguna layanan dalam tahap survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas yang dilaksanakan secara online pada September lalu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders di wilayah kerjanya atas partisipasi yang diberikan dalam pengisian survei tersebut. Survei yang berbasis internet tidak mudah bagi stakeholders yang lokasinya berada di remote area dengan keterbatasan jaringan listrik dan internet. Stakeholders kami tersebar di Kepulauan Buton mulai dari ujung barat di Pulau Kabaena sampai ujung timur di Pulau Binongko,” tuturnya.
Ia mengaku penilaian WBK dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari input dokumen pendukung ke dalam aplikasi berbasis web Digital Integrity Assesment (DIA), validasi dan verifikasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, penilaian oleh tim penilai Unit Eselon 1, penilaian oleh Tim Penilai Kementerian Keuangan (Inspektorat Jenderal), Desk Evaluation oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari KemenPANRB, survei eksternal yang meliputi Survei Persepsi Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik serta Field Evaluation/Video Conference oleh TPN KemenPANRB.
“Dengan diraihnya predikat WBK ini, kami harus bersiap untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu penilaian unit kerja yang memenuhi kriteria WBBM. Oleh karena itu, KPPN Baubau meminta dukungan dari berbagai pihak apabila nantinya ditunjuk untuk mengikuti penilaian WBBM, kami siap untuk menjadi role model pembelajaran WBK bagi instansi pemerintah lainnya di Kepulauan Buton,” katanya.
Sementara itu, PIC program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM KPPN Baubau, Abdul Rohman Fauzi mengaku sangat bangga dengan perolehan Predikat WBK tersebut.
“Membangun Zona Integritas di KPPN Baubau tidak lah mudah dengan beban pekerjaan yang cukup tinggi bagi ukuran KPPN Tipe A2 dengan jumlah satuan kerja sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 mencapai 108 satuan kerja yang tersebar di Kepulauan Buton. Selain itu juga keterbatasan SDM pada masa awal pembangunan zona integritas menjadi tantangan tersendiri, apalagi KPPN Baubau memiliki layanan filial di Wakatobi sehingga perlu pengaturan pegawai yang bertugas setiap bulannya,” ucap Abdul Rohman Fauzi.
Pada tahap pemenuhan dokumen, kata dia, banyak dokumen yang diselesaiksan di luar jam kerja pada malam hari atau pada hari libur dikarenakan jam kerja digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pokok selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah.
Proses upload dokumen, lanjut Abdul Rohman Fauzi, ke dalam Digital Integrity Assesment (DIA) aplikasi yang dipergunakan lingkup Kementerian Keuangan juga sempat mengalami kendala, dikarenakan ukuran Portable Document File (PDF) untuk dokumen pembangunan ZI rata-rata cukup besar sehingga perlu di-compress terlebih dahulu yang cukup memakan waktu.
“Jaringan internet yang digunakan dalam upload dokumen ke dalam DIA lebih banyak menggunakan intranet. Sesekali apabila intranet sedang down, kami menggunakan fasilitas WiFi berbasis Indihome dikarenakan di kawasan Palagimata tidak terdapat BTS terdekat sehingga sangat sulit untuk dapat mengakses jaringan internet. Proses upload dokumen pendukung tersebut juga banyak yang diselesaikan di rumah dinas karena sinyal internet yang lebih kuat,” terangnya.
Ia menambahkan Pada setiap jenjang penilaian, baik validasi dan verifikasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, penilaian oleh Tim Penilai Eselon I, penilaian oleh Tim Penilai Kementerian Keuangan (Inspektorat Jenderal) dan Desk Review oleh Tim Penilai Nasional dari KemenPANRB semua dokumen telah dapat dipenuhi.
“Perbedaan standar penilaian dalam proses penilaian secara berjenjang tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPPN Baubau dalam pemenuhan dokumen penilaian WBK,” tandasnya.