BOMBANASULTRA

KPU Bombana Resmi Lantik 44 Anggota PPK Tambahan dan 4 PPS PAW

830
Ketua KPU Bombana, Aminuddin saat menyalami Anggota PPK yang telah di lantik. (Foto : Hasrun)
Ketua KPU Bombana, Aminuddin saat menyalami Anggota PPK yang telah di lantik. (Foto : Hasrun)

Reporter : Hasrun
Editor : Def

KASIPUTE – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/ 2018 tentang penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melantik 44 orang PPK tambahan disalah satu hotel di Bombana, Rabu (02/01/2019).

Ketua KPU Bombana, Aminuddin mengatakan, pelantikan terhadap 44 PPK berdasarkan keputusan MK, dimana mereka yang dilantik ini akan menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 ini.

“Pengangkatan dan penetapan tambahan anggota PPK, pasca adanya putusan MK tentang penambahan anggota PPK itu sendiri, jadi PPK sekarang berjumlah 5 orang” ungkapanya kepada Mediakendari.com

Kata dia, dari 44 anggota PPK yang dilantik masing-masing dua orang penambahan dari Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bombana.

Selain penambahan 44 anggota PPK, pihaknya juga melantik 4 Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota pantia pemungutan suara (PPS).

“Kita juga melantik 4 orang anggota PPS PAW, yakni di Desa Lampeantani 1 orang, Desa Tongkoseng 1 orang, dan Desa Mawar 1 orang dan Desa Pusuea 1 orang,” paparnya.

Aminuddin menambahkan, setelah dilakukan pelantikan pihaknya melanjutkan kegiatan pembekalan awal yang dilakukan oleh komisioner KPU dengan menyampaikan tugas dan wewenang PPK dalam proses Pemilu 2019. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version